POPULARITAS.COM – Tim gabungan yang dibentuk Polres Bireuen mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang warga dengan senjata api yang terjadi di Kecamatan Peudada pada 27 Juli 2024 lalu.
Dalam kasus tersebut, ada tujuh tersangka yang diamankan beserta barang bukti senjata api laras panjang jenis AK-56 beserta amunisi aktif, serta yang lainnya.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap terpisah setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut. “Alhamdulillah para tersangka kita tangkap bersama barang bukti sepucuk senjata api laras panjang jenis AK-56, sembilan butir peluru aktif, dua mobil, dua motor dan lima handphone,” ujarnya, Sabtu (26/10/2024).
Para pelaku yang ditangkap yakni HB (32) dan RM (26), warga Aceh Utara yang ditangkap pada 3 Agustus 2024 di Aceh Utara, serta JH (35), warga Pidie Jaya yang ditangkap di Bengkalis, Riau pada 7 Agustus 2024.
Kemudian, FD (39), YG (42), AWI (45) serta MI (35), warga Aceh Utara yang ditangkap pada 9 Agustus 2024 dan 28 Agustus 2024 lalu. “Dari keterangan para pelaku, motif tersebut adalah terkait utang piutang dengan korban,” ucap mantan Kapolres Simeulue ini.
Kini para pelaku masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dan Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHPidana. “Mereka diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” ucap Jatmiko.
“Kita berharap stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 di wilayah Bireuen, kita berharap kamtibmas tetap sejuk menuju pilkada yang aman dan damai,” pungkasnya.