Tangkapan layar aplikasi Faceapp.
Home News Ulama Malaysia Haramkan Penggunaan Aplikasi Faceapp
NewsTeknologi

Ulama Malaysia Haramkan Penggunaan Aplikasi Faceapp

Share
Share

SELANGOR (popularitas.com) – Seorang ulama dan penceramah Islam asal Malaysia, Nur Muhammad Hadi, menyatakan penggunakan aplikasi Faceapp dilarang atau haram hukumnya bagi umat Muslim.

Menurutnya itu, bertukar gender dari fitur wajah seseorang dan mengunggahnya untuk dilihat semua orang secara daring adalah hal yang memalukan. Lebih dari itu, tindakan ini termasuk merendahkan diri sendiri sebagai seorang Muslim.

“Misalnya, ketika kita secara alami dilahirkan sebagai pria, maka mengubah fitur kita menjadi wanita bertentangan dengan kodrat manusia,” katanya dikutip di Coconuts saat melakukan wawancara dengan Al-Hijrah News, Rabu, 24 Juni 2020.

Selanjutnya, ketika seseorang menggunakan aplikasi tersebut, banyak yang mengunggah di media sosial. Tindakan ini yang disebut sang penceramah sebagai sesuatu yang memalukan dan merendahkan.

Nur juga mendorong orang tua memeriksa apakah anak-anak mereka telah menggunakan aplikasi Faceapp. Ia khawatir keberadaan aplikasi itu akan mendorong anak-anak beralih jenis kelamin atau memancing paedofil.

Ia tidak menutup kemungkinan jika ada paedofil yang tertarik pada anak-anak yang mengunggah foto mereka saat bermain-main dengan fitur pertukaran gender ini. “Saya takut anak laki-laki akan memiliki keinginan mengubah jenis kelamin mereka ketika mereka melihat fitur mereka sebagai perempuan, atau sebaliknya,” katanya.

Pengkhutbah ini berasal dari Universitas Ilmu Islam di Selangor. Secara teratur ia muncul di televisi dan mengadakan kajian di Masjid Sharifah Fatimah di Kedah.

Faceapp merupakan aplikasi pengeditan foto yang dikembangkan di Rusia dan diluncurkan tiga tahun lalu.  Fitur penukar jendernya menjadi tren di media sosial awal bulan ini, dengan ribuan foto dibagikan penggunanya sebagai lawan jenis. 

Sumber: Republika

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Exit mobile version