Home Hukum Untuk Calon Wakil Gubernur Aceh, Sepenuhnya Menjadi Hak Partai Pengusung
HukumNews

Untuk Calon Wakil Gubernur Aceh, Sepenuhnya Menjadi Hak Partai Pengusung

Share
Share

POPULARITAS.com – Pasca pelantika Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh, Sisa masa Jabatan 2017-2022 pada 5 November 2019 lalu oleh Mentri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Kanarvian di Gedung DPRA hingga saat ini belum ada nama yang pasti untuk posisi Aceh dua, mendampingi Nova Iriansyah menjalankan roda Pemerintahan disisa masaa jabatannya hingga 2022.

Partai pengusung Irwandi-Nova masih belum memberikan nama yang pasti untuk mengisi kursi Wakil Gubernur untuk mendapingin Nova, menanggapi hal tersebut.

Pakar hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Mawardi Ismail mengatakan sepenuhnya menjadi hak partai pengusung dan tidak bisa dipaksakan. “Karena  dalam regulasi yang ada itu tidak dibatasi waktunya,” kata Mawardi Ismail.

Ia mengatakan, jika dalam Undang-Undang pemilu sebelum perubahan, partai pengusung diberi jeda waktu selama satu bulan untuk mengusulkan nama calon calon Wagub.

Namun kata Mawardi, setelah terbit Undang-Undang pemilu dalam pasal 54 ayat 3 UU 11/2006 mensyaratkan jika terjadi kekosongan jabatan wagub yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, gubernur mengusulkan dua orang calon wagub untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRA berdasarkan usulan partai pengusung pemenang Pilkada 2017 lalu.

“Itu terhitung sejak masa jabatan itu kosong. Hanya itu saja, tidak ada arahan harus diisi kapan,” jelasnya.

Saat ditanyakan bagaimana jika Gubernur Aceh tidak memiliki wakil hingga akhir masa periode, semua tergantung pada partai pengusung, jika memang partai pengusung tidak memberikan nama calon wakil hingga akhir masa jabatannya menurut pakar USK yah mau gimana lagi.

“Bukan tidak apa-apa. Artinya jika memang tidak diusung mau bilang apa, sudah seperti itu keadaanya,” ungkap Mawardi Ismail lagi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version