Usai diserahkan penyidik Polda ke Jaksa, Lima tersangka kasus rubuhnya RS Regional di Aceh Tengah langsung dijebloskan ke Rutan Kajhu
Lima tersangka kasus rubuhnya RS Regional di Aceh tangah, dinaikkan ke mobil tahanan untuk di bawa ke Rutan Kajhu di Aceh Besar, Rabu (8/5/2024). FOTO : Penkum Kejati Aceh
Home Hukum Usai diserahkan penyidik Polda ke Jaksa, Lima tersangka kasus rubuhnya RS Regional di Aceh Tengah langsung dijebloskan ke Rutan Kajhu
Hukum

Usai diserahkan penyidik Polda ke Jaksa, Lima tersangka kasus rubuhnya RS Regional di Aceh Tengah langsung dijebloskan ke Rutan Kajhu

Share
Share

POPULARITAS.COM – Lima tersangka kasus rubuhnya RS Regional Aceh Tengah, Rabu (8/5/2024) diserahkan penyidik kepolisian Polda ke pihak jaksa. Selanjutnya, oleh pihak Kejaksaan kelima langsung dijebloskan ke Rumah tahanan (Rutan) Kajhu.

Penyidik Polda Aceh sendiri, serahka kelimanya usah berkas dinyatakan P-21 dan siap dibawa ke pengadilan. dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit pada 2011 dengan sumber anggaran senilai Rp7,3 miliar itu, para pihak yang telah ditetapkan tersangka, yakni, SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD pihak pelaksana.

“Benar, sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada popularitas.com.

Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menambahkan, saat ini kelima tersangka akan ditahan di Rutan Kahju selama 20 hari. Sebelum ditahan, para tersangka terlebih dulu diperiksa kesehatannya di Klinik Pratama Adhyaksa milik Kejati Aceh. Mereka pun dinyatakan dalam keadaan sehat, tambahnya.

Ali Rasab melanjutkan, dalam kasus tersebut, pihaknya akan akan segera menyidang perkara itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ujarnya kemudian.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version