Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi saat memimpin rapat kesiapan vaksinasi massal kepada para sopir dan penumpang di Aula Ditlantas, Lamteumen, Banda Aceh, Selasa (13/7/2021). (Istimewa)
Home News Wakapolda Aceh Tegaskan Awak Angkutan Umum Wajib Vaksin
News

Wakapolda Aceh Tegaskan Awak Angkutan Umum Wajib Vaksin

Share
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi menegaskan, seluruh awak bus dan angkutan umum yang beroperasi di wilayah hukum Polda Aceh wajib melaksanakan vaksinasi.

Hal tersebut disampaikan Raden saat memimpin rapat kesiapan vaksinasi massal kepada para sopir dan penumpang di Aula Ditlantas, Lamteumen, Banda Aceh, Selasa (13/7/2021).

Jenderal bintang satu ini mengatakan, untuk mencapai hasil yang maksimal, tiga perempat populasi harus melaksanakan vaksin agar pengendalian penyebaran Covid-19 bisa benar-benar diminimalisir.

“3/4 populasi harus divaksin agar bisa menciptakan herd immunity, khususnya di wilayah Polda Aceh,” kata Raden.

Saat ini, lanjutnya, ada 1.585 sopir yang terdata di Organda. Namun, yang sudah vaksin baru 865 orang atau 55 persen.

Artinya, sebut Raden, masih ada 431 orang yang belum melakukan vaksin, di luar yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan sebanyak 244 orang.

“Ini menjadi tugas kita bersama, bagaimana caranya kita menyiapkan segala sesuatu, termasuk imbauan kepada para sopir dan oenumpang agar segera ikut vaksin,” sebutnya lagi.

Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menyampaikan, target akhir bulan Juli vaksinasi terhadap awak angkutan penumpang maupun barang tercapai 100 persen.

Oleh karena itu, lanjutnya, diharapkan Kadishub membuat aturan yang mewajibkan masyarakat yang berpergian wajib vaksin.

“Yang penting tetap berkoordinasi dengan Ditlantas dan Biddokkes untuk membentuk tim secara sinergi agar melakukan vaksinasi mobile tepat sasaran,” sebut Dicky.

Dalam rapat tersebut juga disepakati akan dikeluarkan SKB antara Dirlantas-Kadis Hub Prov-Ketua Organda tentang ketentuan berpergian harus menunjukan surat keterangan vaksin dan hasil negatif swab antigen.

“Selain itu juga disepakati pembatasan kapasitas kendaraan/kapal laut dan wajib vaksin untuk awak kendaraan,” ujar Dicky.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

News

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Saaduddin Djamal...

News

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas saat tragedi kapal wisatawan tenggelam di Bengkulu,...

News

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba

POPULARITAS.COM – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantau...

Exit mobile version