Wakil Ketua DPRK Aceh Barat laporkan PT MPM ke Polda Aceh
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli saat melapor ke Polda Aceh, Banda Aceh, Selasa (30/4/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Home Hukum Wakil Ketua DPRK Aceh Barat laporkan PT MPM ke Polda Aceh
Hukum

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat laporkan PT MPM ke Polda Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Perusahaan Terbatas (PT) Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) Meulaboh dilaporkan ke Polda Aceh terkait pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Selasa (30/4/2024).

Pelaporan ini dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli yang didampingi tim kuasa hukumnya, Askalani dan Edy Syahputra.

Pihak Polda Aceh juga segera menerima laporan tersebut yang kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ramli menduga kuat adanya praktik maladministrasi dan pungutan liar yang terjadi dalam pengelolaan pelabuhan itu. Bukti dugaan pungli juga telah diserahkan kepada penyidik.

PT MPM, kata dia, hingga kini juga belum menyetorkan royalti kepada pemkab. Padahal, hal itu wajib karena Pelabuhan Jetty Meulaboh merupakan aset negara milik Pemkab Aceh Barat.

“Satu sen pun belum disetor kewajibannya ke daerah, dalam pelaporan ini ada semua kami lampirkan temuan-temuan di lapangan, termasuk salah satunya pungutan bongkar minyak,” ujarnya kepada wartawan saat diwawancarai.

“Kegiatannya sudah berjalan tetapi setoran ke daerah belum, kalau tidak salah Rp 200 juta sekian per tahun. Sudah terjadi sejah tahun 2023 lalu,” katanya.

Terkait dengan praktik maladministrasi, yakni soal legalitas PT MPM selaku pengelola pelabuhan itu selama 30 tahun usai ditunjuk langsung oleh Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi.

Hal itu patut dipertanyakan. Pasalnya, penunjukan yang dilakukan diduga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 sebagai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

“Kami (DPRK Aceh Barat) tidak mengeluarkan persetujuan, yang ada rekomendasi. Karena ini aset tidak bergerak yang harus mendapat persetujuan dari kami dengan menjalankan administrasi yang sesuai,” ungkapnya.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa dan mengusut persoalan ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version