POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah mengatakan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Keputusan tersebut setelah konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
“Untuk level provinsi, pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara untuk bupati/wali kota pada 10 Februari 2025,” kata Irwansyah di Banda Aceh, Rabu, 22 Januari 2025.
Irwansyah menjelaskan, pelantikan kepala daerah di Aceh akan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA)
yang mengharuskan pelantikan dilakukan di depan sidang paripurna DPRA/DPRK. “Kemendagri menyatakan bahwa untuk Aceh pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan UUPA, dan akan ada perlakuan khusus bagi Aceh,” ujarnya.
Irwansyah menegaskan, kesiapan DPRK Banda Aceh untuk menjalankan pelantikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Kami siap melaksanakan prosesi pelantikan sesuai jadwal yang telah disepakati. Tentunya, kami akan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan diterbitkan pemerintah,” pungkasnya.