“Tidak ada sedikitpun ruang bagi pelanggar syariat islam di kota ini. Baik itu pelanggar khalwat, khamar dan maisir,” kata Aminullah di Jakarta, Minggu (15/11).
Aminullah menegaskan, hukuman akan diterapkan bagi siapa pun yang melanggar syariat di Banda Aceh.
“Tidak mengenal itu pejabat atau pun masyarakat, semua sama dan akan dieksekusi atas setiap pelanggaran, khususnya para pelanggar qanun jinayah,” sebutnya.
Aminullah mengungkapkan, semua itu dilakukan tidak terlepas dari cita-cita bersama bahwa Banda Aceh harus bersih dari maksiat. Karenanya kepada seluruh warga, Wali Kota meminta tidak memberi ruang sedikitpun bagi pelanggar syariat Islam.
“Kami berikan apresiasi kepada warga kota yang selama ini terus mengawal pelaksanaan syariat Islam di kota ini. Dan kami mohon segera dilaporkan apabila ada pelanggaran,” kata Wali Kota.
Selain itu, juga meminta semua elemen pemerintahan ikut mendukung dalam memperjuangkan syariat di Ibu Kota Provinsi Aceh ini.
“Banda Aceh, sebagai representasi dari seluruh wilayah Aceh harus menjadi contoh dalam penerapan syariat Islam,” ujarnya.
Operasi Yustisi Jaring 683 Pelanggar Protokol Kesehatan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kian gencar melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona di Aceh. Setidaknya 683 pelanggar protokol kesehatan (Protkes) terjaring dalam dua hari terakhir, dan langsung dikenakan sanksi di tempat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani sesuai laporan yang diterima dari Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, di Banda Aceh, Sabtu, 14-11-2020.
“Satpol PP-WH Aceh melakukan operasi yustisi Protkes tersebut mendapat dukungan penuh dari Bapak Pangdam Iskandar Muda dan Bapak Kapolda Aceh. Satpol PP-WH melakukan operasi gabungan dengan TNI dari semua angkatan termasuk Polisi Militer dan personil kepolisian,” tutur SAG.
Ia menjelaskan, operasi yustisi Protkes dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Mereka yang terjaring melanggar Protkes diberikan sanksi di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Mereka yang terjaring pada tanggal 12 – 14 November 2020 di kawasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sebanyak 683 orang, semuanya tidak memakai masker. Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasehati, ada yang diminta baca Al-Quran, dan ada juga yang harus mengutip sampah, jelasnya.
Menurut SAG, operasi yustisi ini meski disertai sanksi tetap dalam konteks edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan Protkes. Pemakaian masker, misalnya, merupakan salah satu cara efektif mencegah penularan virus corona. Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan corona hingga 0%, katanya.
“Operasi yustisi Protkes penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Protkes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan Covid-19,” ujarnya.