Ekonomi

Warga Pidie Jaya diingatkan tidak ailih fungsi lahan pertanian produktif

Warga Pidie Jaya diingatkan tidak ailih fungsi lahan pertanian produktif

POPULARITAS.COM – Warga Pidie Jaya diminta untuk tidak alihkan lahan pertanian produktif untuk digunakan sebagai lahan non-pertanian. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah untuk penyelamatan dan perlindungan tanah pertanian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Pidie Jaya, Muzakir Muhammad dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024) di Meureudu. Ditambahkannya bahwa, saat ini, Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah meneribuatkan SK nomor 686 tahun 2019 yang menyebutkan luas baku sawa didaerah ini 8.188 hektar.

“Imbauan kita, Pemkab Pidie Jaya. Warga jangan alih fungsikan lahan pertanian ke non-pertanian. Upaya ini mesti jadi perhatian kita bersama,” katanya.

Ditambahkannya kemudian, upaya penyelamatan lahan pertanian dari alih fungsi itu sendiri sudah dituangkan dalam Qanun Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Serta Peraturan Bupati Nomor 388 Tahun 2023. “Perlindungan lahan pertanian itu sendiri juga amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2011,” jelasnya.

Jelasnya, upaya penyelamatan lahan tanaman pangan dari alih fungsi ke non pertanian semata-semata untuk memastikan ketersedian sumber pangan tetap terjaga.

“Perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi itu penting terutama dalam menjamin ketersedian sumber pangan. Ketersediaan lahan sebagai area tanam yang subur untuk mendukung tumbuh kembang tanaman merupakan kewajiban kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat,” ungkapnya.

Shares: