Home Hukum Warga serahkan AK-56 dan pistol rakitan ke Polres Aceh Utara
Hukum

Warga serahkan AK-56 dan pistol rakitan ke Polres Aceh Utara

Share
Warga serahkan AK-56 dan pistol rakitan ke Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti bersama yang lainnya saat menunjukkan senpi rakitan yang diserahkan warga, Selasa (22/10/2024). FOTO : Humas Polres Aceh Utara
Share

POPULARITAS.COM – Seorang warga Aceh Utara, secara sukarela serahkan senjata jenis AK-56 dan pistol rakitan, dan sejumlah amunisi ke polres setempat. Senjata tersebut, merupakan milik warga Langkahan dan merupakan senjata bekas konflik Aceh beberapa tahun silam.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024) mengatakan bahwa, keberadaan senjata itu sendiri, diketahui berkat informasi intelijen. Selanjutnya, pihaknya melakukan penggalangan dan pemilik bersedia menyerahkan secara sukarela.

“Alhamdulillah, berkat penggalangan kita, pemilik secara sukarela menyerahkan senjata miliknya yang dulu sisa konflik,” katanya.

Nanang pun meminta bagi masyarakat yang masih menyimpan ataupun memiliki senpi ilegal lainnya agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian. “Tidak akan dikenakan sanksi dan akan kita berikan penghargaan,” pungkas Nanang menutup keterangannya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...

Exit mobile version