POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar lmenetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Dalam ketetapannya Zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,8 kilogram per jiwa.
Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil koordinasi bersama pihak terkait tentang penentuan kadar zakat fitrah tahun ini.
“Kita telah membahas dan sepakat bahwa zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran,” kata Saifuddin dalam keteranganya, Selasa (18/3/2025)
Saifuddin menjelaskan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah. Sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib.
Namun demikian, Saifuddin menyebutkan bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kilogram.
“Atau sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 247.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar,” ujarnya.
Saifuddin berharap kepada keuchik dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing setelah pelaksanaan kegiatan.
Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1446 Hijriah, kata dia, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, kepala KUA dan para Keuchik/Imam meunasah se Kabupaten Aceh Besar.
Selain itu. Saifuddin mengjimbau mayst masyarakat yang berdomisili di Aceh Besar agar menunaikan zakat fitrah di tempat tinggal masing-masing, sekalipun nanti mudik ke tempat lain. “Selain itu, para amil dan imam meunasah diharap dapat mendistribusikan zakat fitrah tepat sasaran,” pungkasnya.
Leave a comment