Home News 10 pengedar dan pengguna sabu ditangkap di Banda Aceh dan Aceh Besar
News

10 pengedar dan pengguna sabu ditangkap di Banda Aceh dan Aceh Besar

Share
10 pengedar dan pengguna sabu ditangkap di Banda Aceh dan Aceh Besar
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ferdian Chandra saat wawancara usai konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah)
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sepuluh pengedar dan pengguna sabu di sejumlah lokasi Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

Penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi sekaligus pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Polresta Banda Aceh selama ini.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, para pelaku yang ditangkap yakni AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), MD (40), SK (43), serta MN (54). “Mereka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, sebagian berasal dari Pidie,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu, alat isap atau bong yang masih bersisa sabu, ponsel, bahkan hingga beberapa botol tuak. “Jadi saat kita tangkap kita juga mendapatkan beberapa tersangka yang sedang mengkonsumsi tuak, sehingga ikut kita sita barang buktinya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka diancam pidana empat tahun penjara, paling lama dia belas tahun, denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah,” jelas Ferdian Chandra.

“Sementara yang pesta atau mengkonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali,” pungkasnya.

Pengaduan Penyalahgunaan Narkotika Masih Banyak

Ferdian Chandra juga menyebutkan, masih banyak pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Hal ini terbukti, di mana sejak Januari hingga Mei 2024 Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menerima setidaknya 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh. “Ada sembilan kasus yang telah kita ditangani, semuanya kita respons dan tindaklanjuti. Namun, sebagian ada yang tidak terbukti, juga ada yang masih dalam penanganan,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi atas apa yang dilakukan masyarakat selama ini. Artinya, banyak pihak yang sadar dan peduli dengan lingkungan, terkhusus untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. “Kita sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat, ini memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” sebutnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version