Home News 11 Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Ditangkap
News

11 Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Ditangkap

Share
Ilustrasi, Tim identifikasi Polres Aceh Timur memeriksa bangkai gajah sumatra yang mati di kawasan perkebunan sawit di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (21/11/2019). Antara Aceh/HO
Share

POPULARITAS.COM  – Satuan Researse dan Kriminal, Kepolisian resor Aceh Jaya (Satreskrim Polres) mengamankan 11 tersangka pembunuhan lima individu gajah yang terjadi di desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh jaya yang ditemukan bangkainya pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu.

Awalnya polisi menangkap 7 orang pelaku pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, masing-masing berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38). Enam pelaku ditangkap di Aceh Jaya, satu orang lagi diamankan di Banda Aceh.

Kapolres Aceh Jaya, Akbp Harlan Amir mengatakan ketujuh pelaku melakukan peran yang berbeda mulai dari membuat jerat hingga eksekusi gading gajah.

“Semuanya sudah diatur, dan yang paling berperan dari ketujuhnya adalah MA (38),” ujarnya.

Lima hari setelahnya, 1 September 2021, 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan diri ke Polres Aceh Jaya. Saat itu keduanya didampingi oleh tokoh masyarakat Kab, Aceh Jaya, masing-masing berinisial SD (49) dan AM (61).

Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku dan kembali mengamankan 2 pelaku lainnya, IF (46), dan MN (68), diketahui keduanya berperan menjual dan membeli gading gajah.

Akbp Harlan Amir mengatakan pelaku menjual tiga pasang gading dengan harga 3.500.000 ke penadah yang sama dengan kasus kematian gajah tanpa kepala yang terjadi di Aceh Timur, MD (49).

“Aksi ini memang sudah direncanakan dan tujuannya memang untuk dijual. Tiga pasang dijual, satu pasang berhasil diamankan, satunya lagi belum ditemukan, sasarannya memang gajah yang bergerombolan,” ujar AKP Miftahuda Dizha Fazeuono.

Hingga saat ini polisi belum bisa memastikan apakah kelima gajah tersebut berjenis kelamin jantan atau betina.

Kesebelas pelaku akan dituntut dengan pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version