Home News 11 wanita bersama botol miras diamankan di Ulee Lheue
News

11 wanita bersama botol miras diamankan di Ulee Lheue

Share
Aktivitas malam di lokasi wisata Banda Aceh dibatasi
11 wanita bersama botol miras diamankan di Ulee Lheue, Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) dini hari. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Satpol PP dan WH Banda Aceh, kepolisian serta pemuda Kecamatan Meuraxa mengamankan 11 wanita di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) dini hari.

Bersama wanita itu, tim gabungan juga mengamankan sejumlah botol bekas minuman keras (miras). Kini, terduga pelanggar Syariat Islam itu telah diamankan di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Kapolsek Ulee Lheue, Inspektur Polisi Satu Hilmi mengatakan, 11 wanita tersebut terjaring dalam patroli rutin tim gabungan, guna menciptakan situasi yang kondusif.

“Tujuan kegiatan yang kita lakukan pada saat ini tidak lain untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan,” jelas Hilmi dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

Sebelum pelaksanaan patroli, katanya, seluruh personel yang terlibat mendapatkan arahan di Mapolsek Ulee Lheue agar dalam kegiatan sesuai dengan SOP.

Sekitar jam 03.00 WIB, personel gabungan Polsek Ulee Lheue, Koramil 15/Meuraxa dan Satpol PP dan WH Banda Aceh serta para pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju Pelabuhan Ulee Lheue. Di lokasi ditemukan 11 wanita beserta botol bekas miras.

“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee Lheue, dan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang Ketertiban Umum, Akidah dan Syariat Islam,” kata Hilmi.

Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut.

Kemudian, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang.

“Kesemua pelanggar Syariat Islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh gunan menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000,” ujar Hilmi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version