Home Hukum 11 wanita yang ditangkap di Ulee Lheue dipulangkan
HukumNews

11 wanita yang ditangkap di Ulee Lheue dipulangkan

Share
Aktivitas malam di lokasi wisata Banda Aceh dibatasi
11 wanita bersama botol miras diamankan di Ulee Lheue, Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) dini hari. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memberikan pembinaan terhadap 11 perempuan yang tertangkap melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh, dan mereka diizinkan pulang.

“Dilakukan pembinaan karena memang saat ditangkap kondisi mereka tidak sedang mabuk, ada botol minuman keras, tetapi tidak dalam kondisi mabuk,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina, dikutip dari laman Antara, Rabu (19/10/2022).

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP/WH, TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

Mereka ditangkap pada Minggu (16/10) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan juga ditemukan adanya botol bekas minuman keras bersama mereka.

Roslina mengatakan, berdasarkan hasil keterangan dari para perempuan tersebut, mereka tidak ikut minum minuman keras, melainkan para laki-laki yang sudah berhasil kabur. Apalagi memang kondisi 11 wanita ini terlihat normal.

Kemudian, sejauh ini hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh juga belum keluar, sehingga mereka dipulangkan dengan status wajib lapor. Namun, jika hasil tes narkoba ada yang positif, maka akan dibina khusus oleh BNNP.

“Kami kenakan mereka wajib lapor dan akan menjalani pembinaan terhadap mereka. Kami terus berkoordinasi dengan pihak BNNP, setelah ada hasil mereka juga akan membina yang positif,” ujarnya lagi.

Pembinaan terhadap mereka, kata Roslina, dilaksanakan setiap pekan sampai dengan lima kali pertemuan. Dilakukan secara bersama-sama 11 wanita tersebut.

“Nantinya kita juga akan membuat surat pernyataan kepada mereka untuk tidak mengulangi perbuatan serupa atau hal lain yang bertentangan dengan syariat Islam,” demikian Roslina. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

InternasionalNews

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

POPULARITAS.COM – Rumor mengejutkan sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar kabar mengenai...

EkonomiNews

70 Persen Masyarakat Masih Belum Konsisten Merawat Rupiah

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat baru 30 persen masyarakat di Aceh...

News

Petani Hilang Terseret Arus Sungai, Tim SAR Telusuri Sungai di Aceh Jaya

POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan mencari seorang petani yang dilaporkan hilang setelah...

Exit mobile version