12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Ilustrasi barang bukti ganja. FOTO: Habadaily
Home Hukum 12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Hukum

12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pengirim 12 kilogram ganja kering tujuan Bogor, dengan modus paket berisi suku cadang (spare part) mobil, via kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kabupaten Aceh Besar.

“Setelah mengendus keberadaan pelaku Ulul (32), petugas langsung tangkap pelaku di rumahnya di Gampong Lingkok, Kabupaten Pidie. Tanpa perlawanan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi di Banda Aceh, Selasa (28/6/2022).

Tendri mengatakan pelaku sebelumnya mengirim ganja kering 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM Aceh Besar pada hari Jumat, 28 April 2022.

Kemudian, saat di gudang kargo, petugas mencurigai salah satu paket dengan klaim manifes berisi suku cadang kendaraan yang akan dikirimkan ke Bogor, Jawa Barat.

“Petugas di gudang kargo curigai paket tersebut, setelah dibuka ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg,” ujarnya.

Lalu, kata Tendri, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukan ganja kering yang hendak dikirimkan ke Bogor. Petugas langsung mengamankan ganja untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah itu, lanjut Tendri, pihaknya mencari pengirim barang tersebut hingga akhirnya tertangkap di rumahnya.

“Kami menemukan pelaku di rumahnya. Saat kami geledah di rumahnya tidak ditemukan barang bukti lainnya, tapi pelaku mengaku daun ganja kering itu dia yang kirim,” kata Tendri.

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version