Home News Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

Share
Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta
Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad. FOTO : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan draf revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh akan segera diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebelum dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Menurut Abdurrahman, paripurna direncanakan berlangsung dalam pekan ini, meskipun hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA.

“Paripurna untuk pengambilan keputusan, tidak ada lagi pandangan baru karena pembahasan di tim sudah final,” kata Abdurrahman di Banda Aceh, Rabu (14/5/2025).

Abdurrahman menyebutkan, dari banyak pasal yang dibahas saat ini terdapat 10 pasal yang telah disepakati dan difinalisasi oleh tim pembahas.

Paripurna DPRA, kata Abdurrahman, nantinya akan menjadi bentuk kesepakatan resmi rakyat Aceh. Sehingga tidak terjadi pengiriman banyak versi draf seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kalau tidak paripurna, nanti draf yang masuk ke DPR RI bisa banyak sekali dan beragam. Dulu begitu, sehingga DPR RI kesulitan menentukan draft mana yang sah mewakili Aceh,” ujarnya.

Oleh karena itu, Abdurrahman menegaskan pihaknya hanya bertugas menyiapkan draf sesuai aspirasi masyarakat Aceh.

Setelah disahkan dalam paripurna, Abdurrahman menyebutkan draf tersebut akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Abdurrahman menjelaskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga menegaskan bahwa setiap kebijakan administrasi Aceh harus mendapat pertimbangan dari DPRA.  “Maka draf yang diserahkan nanti adalah hasil keputusan paripurna, bukan versi lain,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

InternasionalNews

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Wali Kota Aulnoye-Aymeries, Prancis, Bernard Baudoux, dipukuli pemukim Israel saat...

News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

Exit mobile version