POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan draf revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh akan segera diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebelum dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menurut Abdurrahman, paripurna direncanakan berlangsung dalam pekan ini, meskipun hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA.
“Paripurna untuk pengambilan keputusan, tidak ada lagi pandangan baru karena pembahasan di tim sudah final,” kata Abdurrahman di Banda Aceh, Rabu (14/5/2025).
Abdurrahman menyebutkan, dari banyak pasal yang dibahas saat ini terdapat 10 pasal yang telah disepakati dan difinalisasi oleh tim pembahas.
Paripurna DPRA, kata Abdurrahman, nantinya akan menjadi bentuk kesepakatan resmi rakyat Aceh. Sehingga tidak terjadi pengiriman banyak versi draf seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kalau tidak paripurna, nanti draf yang masuk ke DPR RI bisa banyak sekali dan beragam. Dulu begitu, sehingga DPR RI kesulitan menentukan draft mana yang sah mewakili Aceh,” ujarnya.
Oleh karena itu, Abdurrahman menegaskan pihaknya hanya bertugas menyiapkan draf sesuai aspirasi masyarakat Aceh.
Setelah disahkan dalam paripurna, Abdurrahman menyebutkan draf tersebut akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Abdurrahman menjelaskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga menegaskan bahwa setiap kebijakan administrasi Aceh harus mendapat pertimbangan dari DPRA. “Maka draf yang diserahkan nanti adalah hasil keputusan paripurna, bukan versi lain,” pungkasnya.
Leave a comment