Kabid Humas Polda kalteng AKBP Erlan Munaji. ANTARA/HUmas Polda Kalteng
Home News 12 warga di Kalimantan Tengah jadi korban pemerasan kasus VCS
News

12 warga di Kalimantan Tengah jadi korban pemerasan kasus VCS

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polda Kalimantan Tengah mencatat selama Januari hingga April 2023 warga yang menjadi korban pemerasan melalui video call seks (VCS) sebanyak 12 orang.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan 12 korban tersebut terjadi pada Januari ada tiga orang, Februari dua orang, Maret empat orang dan April terdapat tiga orang, dengan rentan usia 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban di antaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta lima orang korban di antaranya merupakan laki-laki.

“Jadi modus pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku,” kata Erlan, dikutip dari laman Antara, Kamis (11/5/2023).

Ia menuturkan setelah para pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar melalui handphone pribadinya tersebut.

Dengan menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video tidak senonoh tersebut.

“Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta,” bebernya.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat melati dua tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat agar jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Sebab, hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

“Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri sendiri. Kalau sudah tersebar yang malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga,” kata Erlan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version