HukumNews

13 Desember 2023, Abu Laot jalani sidang perdana kasus ITE

13 Desember 2023, Abu Laot jalani sidang perdana kasus ITE

POPULARITAS.COM – Muhammad Ishak alias Abu Laot, Rabu (13/12/2023), akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Lelaki tersebut didakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang ditersangkakan dengan UU ITE.

Kasus pencemaran nama baik itu sendir, dilaporkan warga Aceh Sayed Muhammad Mulyadi. Proses penyelidikan dilakukan oleh Polda Aceh.

Polda Aceh sendiri, telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis (7/12/2023).

Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal, saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (11/12/2023) membenarkan perihal sidang terhadap Abu Laot pada Rabu nanti. “Iya, sidangnya perdana Rabu,” terangnya.

Pihaknya sendiri, telah mengirimkan berkas Abu Laot ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, usai menerima pelimpahan berkas dari Polda Aceh.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan Abu Laot sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: