Home News 14 Nelayan di Simeulue Ditahan Karena Gunakan Kompresor saat Tangkap Ikan
News

14 Nelayan di Simeulue Ditahan Karena Gunakan Kompresor saat Tangkap Ikan

Share
Ayah terlantarkan anak di Aceh Utara ditangkap polisi
Ilustrasi penangkapan. Foto jabar.com
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menahan 14 nelayan karena menangkap ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor di kawasan Konservasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum Romy Afandi Tarigan mengatakan penahanan-14 nelayan tersebut setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti.

“Penahan ini dilakukan setelah PPNS dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh bersama DKP Provinsi Aceh serta DKP Simeulue merampungkan berkas perkara tindak pidana pelanggaran perikanan dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum,” kata Romy Afandi Tarigan seperti dilansir laman Antara, Kamis (29/4/2021).

Ke-14 nelayan yang ditahan tersebut yakni berinisial HJ (30), HD (19), AM (61), ARS (25), TWP (19), BM (32), AS (20), MY (28), IR (24), dan ARF (20) semuanya Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

Kemudian, MD (25) warga Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur dan RM (40) warga Pulau Banyak, Aceh Singkil. DM (25) warga Desa Blang Sebel Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue. Serta YM (30) warga Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

“Adapun barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni dua unit perahu mesin tanpa nama, tiga unit mesin kompresor, senter selam, kacamata selam, selang, tombak ikan, serta beberapa alat selam lainnya,” kata Romy Afandi Tarigan.

Menurut Romy, perkara perikanan tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan para tersangkanya dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang.

“Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana,” jelas Romy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...

Exit mobile version