POPULARITAS.COM – Polres Langsa memusnahkan barang bukti 1,5 kilogram sabu milik jaringan narkoba antar daerah, Kamis (26/9/2024). Pemusnahan ini berlangsung pagi tadi di halaman Mapolres Langsa, yang dihadiri Kapolres, AKBP Andy Rahmansyah bersama jajarannya dan pihak terkait lain.
Seluruh barang haram tersebut dihancurkan menggunakan blender dengan campuran alkohol, yang kemudian dibuang ke tempat pembuangan khusus.
Andy mengatakan, seluruh barang bukti didapat dari dua kasus yang diungkap oleh pihaknya. Di mana pada 15 Juli 2024 lalu, polisi menangkap S (58) dan Z (45) di Langsa Baro dan Peureulak.
“Keduanya merupakan kurir jaringan narkoba antar daerah, barang bukti yang diamankan berupa satu kilogram lebih sabu,” ujarnya kepada popularitas.com.
Kasus kedua, terungkap pada 16 September 2024 kemarin dengan menangkap F (45) dan A (47) di Langsa Barat. Polisi menyita 500 gram lebih sabu yang rencana diedarkan di Langsa.
Ia menegaskan, pemusnahan yang dilakukan adalah bukti nyata dan tekad pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin merajalela.
“Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat,” ucapnya.
Ia memastikan, barang haram tersebut tidak akan pernah sampai ke pengguna. Pemusnahan itu mencegah peredaran yang setara dengan 12.694 pengguna.
“Bayangkan, satu gram sabu bisa merusak delapan jiwa. Jika barang ini beredar, kita tidak hanya berbicara tentang angka, tapi masa depan anak-anak kita yang akan terancam,” sambung Andy.
Serukan Peran Aktif Masyarakat Berantas Narkoba
Mantan Kapolres Aceh Timur tersebut juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, kami butuh bantuan masyarakat untuk memberikan informasi dan bekerja sama dalam memerangi peredaran narkotika,” pungkasnya.