POPULARITAS.COM – Proses penyaluran bantuan beasiswa penyusunan tugas akhir untuk mahasiswa Pidie Jaya, Tahun Anggaran (TA) 2025 menuai protes.
Soalnya, sejumlah mahasiswa semester akhir yang mengajukan permohonan dikabarkan dicoret dari daftar penerima bantuan beasiswa bersumber APBK Pidie Jaya TA 2025 itu.
Diketahui, Pemerintah Pidie Jaya pada TA 2025 menggelontorkan anggaran Rp 400 juta untuk program bantuan beasiswa kepada para mahasiswa yang sedang menyelesaikan penulisan tugas akhir dengan besaran beasiswa perpenerima manfaat manfaat Rp 1 juta, DIPA Bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab setempat.
Pendaftaran tersebut dimulai pada 3 Februari sampai 29Agustus 2025. Terdapat 397 mahasiswa Pidie Jaya mengajukan permohonan bantuan tugas akhir itu.
Dianggarkan Rp 400 juta, pendaftar berjumlah 397, namun ironisnya yang diumumkan peserta lulus penerima bantuan beasiswa itu hanya 228 mahasiswa.
N (22) salah seorang mahasiswa Pidie Jaya mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah tersebut. Padahal saat pengajuan permohonan tersebut, ia telah melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan.
Berkas krusial yang juga ikut dilengkapi sebagaimana dipersyarakan itu diantaranya, surat permohonan kurang mampu dari keuchik, surat aktif kuliah, transkip nilai, SK pembimbing tugas akhir dan juga proposal tugas akhir.
“Saat diumumkan saya tiba-tiba tidak lulus sebagai penerima beasiswa tugas akhir, bersama 169 mahasiswa lainnya. Sisa itu dibawa ke mana?,” kata N kepada popularitas.com, Jumat (21/11/2025).
Diapun kemudian mendatangi Bagian Kesra untuk menanyakan alasan dirinya dicoret sebagai penerima.
“Pertama mereka (Bagian Kesra) bilang, saya sudah lulus kuliah tahun 2024. Padahal saat saya ajukan permohonan saya masih semester 7. Jadi bagaimana bisa mereka menyampaikan kalau saya sudah lulus tahun 2024?”.
Beberapa hari kemudian, N pun kembali mendatangi Bagian Kesra seraya membawakan bukti kalau saat pengajuan dia masih aktif sebagai mahasiswa bahkan sedang menyusun tugas akhir.
Sambung N, saat itu pihak Kesra kembali beralasan, kalau berdasarkan desil atau pengelompokan masyarakat masyarakat yang tercatat di DTKS Kementerian Sosial, keluarga dia masuk desil enam, sehingga tidak layak sebagai penerima bantuan beasiswa tugas akhir tersebut.
“Di persyaratan awal tidak ada disebutkan syarat desil. Tetapi hanya surat keterangan kurang mampu dari keuchik dan bukti aktif kuliah dan bukti tugas akhir lainnya,” jelasnya.
Kata perempuan berusia 22 tahun itu, kondisi serupa juga dirasakan teman-temannya yang lain.
Sementara itu, Kepala Bagian Keistimewaan dan Kesra Setdakab Pidie Jaya, Muhammad saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, dari 397 pendaftar hanya 228 yang dinyatakan lulus sebagai penerima bantuan beasiswa tugas akhir.
Dalihnya, penentuan jumlah tersebut usai dilakukan verifikasi desil pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mereka minta pada Dinas Sosial Pidie Jaya, tanpa melakukan verifikasi ke rumah-rumah calon penerima bantuan. Serta aktif kuliah.
Dia mengklaim, dasar hukum penetepan pemilihan penerima dengan rujukan desil itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Namun saat media ini menanyakan PMK yang dia maksud, Muhammad hanya memyodorkan lembaran kertas HVS yang tampak kusam dan bertuliskan apa itu desil.
Di pojok bawah kertas HVS itu terdapat note tulis tangan yang memuat tentang desil 1-5 dapat dibantu sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Sedangka. Desil 6-10 tidak dapat diakomodir karena tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kata Muhammaf tulisan note itu ditulis langsung Bupati Pidie Jaya Syibral Malasyi.
Media ini pun kembali memperjelas pertanyaan, PMK yang Muhammad sebut sebagai dasar hukum itu, aturan bernomor berapa dan tahun apa. Ia tampak bingung, seraya menyebutkan “nanti saya carikan aturannya”.

Alangkah baiknya persyaratan itu dibuat atau di umumkan semua sebelum teman2 mahasiswa ajukan berkas
kalau sudah yudisium ato wisuda sebaiknya jangan diambil lagi beasiswa TA nya, biar utk yg lagi menggarap TA saja, biar duitnya benar2 terpakai utk pbuatan TA… kedepan syarat dan ketentuan dibuat lebih detail… biar semua paham
kalau soal desil 1 sampai 5, dan detail 6 sampai 10. kalau desil itu membuat kegaduhan di masyarakat, karena desil 1 sampai 5 jatuh kepada yang lebih mampu, sedangkan desil 6 sampai 10 jatuh kepada yang tidak mampu, itu memang nyata. itu yang terjadi di UIN Lhok semawe,