Home Headline 18 Perkara Tipiring Dapat Diselesaikan Aparatur Gampong di Aceh
HeadlineHukumNews

18 Perkara Tipiring Dapat Diselesaikan Aparatur Gampong di Aceh

Share
Kepala Sekretariat Majelis Adat Provinsi Aceh (MAA) Syaiba Ibrahim. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

MEULABOH (popularitas.com) – Kepala Sekretariat Majelis Adat Provinsi Aceh (MAA) Syaiba Ibrahim mengatakan sebanyak 18 perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara adat oleh aparatur gampong.

“Kalau selama ini sejumlah perkara ringan ditangani kepolisian atau pengadilan, namun kini perkara ringan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh aparat desa, tanpa harus disidangkan di pengadilan,” kata Syaiba Ibrahim di Meulaboh, Kamis (5/3/2020) dikutip antara.

Ada pun ke-18 perkara yang bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan negara diantaranya, perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh (ahli waris/warisan), perselisihan antar warga, khalwat (mesum), perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta sehareukat.

Kemudian perkara pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan.

Lalu pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat), pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik. Pencemaran lingkungan (skala ringan), ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman), serta perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Menurut dia, dasar hukum atau kewenangan untuk menyelesaikan perkara ringan tersebut juga sudah diatur di dalam Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Hal ini juga diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat, serta terdapat keputusan bersama antara Gubernur Aceh, kapolda dan MAA Aceh.

Pihaknya berharap perkara tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat Aceh, agar dapat diselesaikan di tingkat desa (gampong) dengan melibatkan aparatur desa tanpa harus diselesaikan ke ranah hukum.

Meski penerapan aturan ini belum maksimal, namun Majelis Adat Provinsi Aceh (MAA), kata Syaiba Ibrahim, terus mendorong agar hal tersebut dapat diterapkan sehingga proses peradilan adat di Aceh dapat terus dilestarikan sesuai ketentuan yang berlaku.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version