POPULARITAS.COM – Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh yang dikoordinir oleh KPHL Unit XII menertibkan kebun kelapa sawit ilegal di kawasan hutan Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.
Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan dari kelompok tani calon penerima izin Perhutanan Sosial (PS) mengenai keberadaan sawit dalam areal hutan negara.
Plt Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh sekaligus Kepala Unit XII KPHL, Syukramizar, menegaskan bahwa penanaman sawit dalam kawasan hutan tidak dibenarkan menurut regulasi, terlebih area tersebut merupakan calon areal kerja PS.
“Tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan tidak dibenarkan secara aturan, apalagi ini calon areal kerja Perhutanan Sosial. Hal ini diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 pasal 93 ayat (2) huruf b,” ujar Plt Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh, Syukramizar,Sabtu (15/11/2025).
Operasi tersebut melibatkan sekitar 20 personel gabungan dari KPH IX Aceh, tiga Kelompok Tani Hutan (KTH), jajaran Polsek dan Koramil Kecamatan Babahrot, KPA 013 Wilayah Blangpidie, serta perwakilan masyarakat setempat.
Tim melakukan identifikasi dan pembongkaran tanaman sawit ilegal seluas 18,5 hektare, yang tersebar dari Kilometer 18 hingga Kilometer 25 Jalan Lintas Abdya–Gayo Lues.
Sebagian besar area itu berada dalam wilayah permohonan izin PS dari tiga KTH yang saat ini sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penertiban tersebut tidak hanya berupa pembongkaran, tetapi juga mencakup proses identifikasi menyeluruh terhadap keberadaan sawit di kawasan hutan.
Di lokasi itu terdapat tiga kelompok tani hutan yang mengajukan izin Perhutanan Sosial, yakni KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba.
Ketiganya telah melalui proses verifikasi teknis oleh Balai Perhutanan Sosial (BPS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh pada Agustus 2025.
Verifikasi ini memastikan mereka memenuhi syarat sebagai pengelola hutan yang berkelanjutan.
Syukramizar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal seperti perambahan, pembalakan, atau penambangan liar di kawasan hutan.
Untuk itu, ia menyarankan kepada masyarakat, agar kawasan hutan ditanami jenis yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi, seperti durian, alpukat, petai, dan jengkol.
“Kalau ingin menanam sawit, silakan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan harus tetap lestari dan memberikan manfaat jangka panjang,” katanya.
Menurutnya, masyarakat yang sudah terlanjur memiliki kebun di dalam kawasan hutan, tetap memiliki peluang untuk mengurus izin Perhutanan Sosial agar aktivitas mereka menjadi legal dan sesuai ketentuan.
“Imbauan ini bukan hanya larangan, tetapi juga memberikan solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan,” pungkasnya.

Leave a comment