Home News 200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak
News

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

Share
OJK minta perbankan blokir 17.026 rekening terlibat judi online
Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.)
Share

POP ULARITAS.COM – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak pemerintah menjadikan judi daring atau judi online (judol) sebagai musuh bersama setelah hampir 200.000 anak di Indonesia dilaporkan terpapar praktik ilegal tersebut.

Menurut dia, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret berupa pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan judi online yang masih beroperasi. “Ada 200.000 remaja kita terpapar judol. Saya kira pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi justru harus melakukan langkah untuk pencegahan dan penindakan tentunya,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan pemerintah harus serius memberantas situs, aplikasi, maupun jaringan yang diduga menjadi bagian dari sindikat judi daring. Rudianto juga mengingatkan agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap situs-situs judi online yang hingga kini masih bisa diakses masyarakat.

Menurut dia, data yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. “Maka dari itu, jangan sampai ada anggapan pembiaran terhadap situs-situs judol yang masih belum diblokir,” ujarnya.

Ia menambahkan Presiden Prabowo Su6,bianto juga telah menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan judi daring di Indonesia.

Rudianto menilai langkah Polri yang sebelumnya menangkap 320 warga negara asing (WNA) terkait sindikat judi online harus terus dikembangkan hingga ke akar jaringan pelaku.

Selain penindakan hukum, ia meminta pemerintah meningkatkan edukasi kepada anak-anak dan remaja mengenai bahaya judi online. Menurutnya, kecanduan judol dapat memicu berbagai persoalan sosial dan tindak pidana lainnya.

“Itu kalau dampaknya dirasakan oleh remaja kita, maka tidak menutup kemungkinan mentalnya rusak, begitu mentalnya rusak, segala cara akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200.000 anak di Indonesia terpapar judi daring, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Meutya menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia sehingga seluruh pihak diminta aktif melakukan edukasi dan perlindungan terhadap anak-anak dari praktik judi online.

 

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsPolitik

Dilantik Prabowo, Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Sudaryono...

KesehatanNews

Komisi IX DPR RI Masih Temukan Persoalan Kesehatan di Aceh yang Butuh Perhatian Serius  

POPULARITAS.COM – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk...

EdukasiNews

Kemenag Hadirkan AMAN, untuk Mempermudah Laporan Dugaan Kekerasan

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan...

EkonomiNews

BPS Kejar SE 2026 Rampung Agustus

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh terus mempercepat pendataan Sensus Ekonomi...

Exit mobile version