Home News 27 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal
News

27 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal

Share
Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). (Foto: antara)
Share

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengusulkan 27 narapidana atau warga binaan menerima remisi khusus Natal 2020.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Nirhono Jatmokoadi mengatakan, usulan remisi atau pengurangan hukum berkisar 15 hari hingga dua bulan.

“Mereka yang diusulkan mendapat remisi tersebut saat ini menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh,” kata Nirhono Jatmokoadi seperti dilansir laman Antara, Sabtu (12/12/2020).

Nirhono Jatmokoadi menyebutkan usulan remisi terbanyak adalah satu bulan dengan jumlah 16 narapidana. Kemudian, remisi dua bulan sebanyak lima narapidana.

Sedangkan usulan remisi satu bulan 15 hari dan 15 hari, masing-masing tiga narapidana atau warga binaan, kata Nirhono Jatmokoadi menyebutkan.

“Usulan remisi terbanyak diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, sebanyak 16 orang,” kata Nirhono Jatmokoadi.

Ke-16 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane yang diusulkan menerima remisi terdiri satu orang untuk 15 hari, 11 orang untuk remisi satu bulan, tiga orang untuk remisi satu bulan 15 hari, serta satu orang untuk remisi dua bulan.

Kemudian, Lapas Kelas IIA Banda Aceh tiga orang, terdiri dua orang untuk remisi satu bulan dan satu orang remisi dua bulan. Berikutnya dua narapidana Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Gayo Lues, diusulkan menerima remisi masing-masing dua bulan

Serta Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Lapas Kelas IIB Langsa, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rutan Kelas IIB Sabang, dan Rutan Bener Meriah, masing-masing satu narapidana.

“Usulan remisi ini sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jika usulan diterima, maka akan disampaikan kepada masing-masing narapidana pada saat Natal nanti,” kata Nirhono Jatmokoadi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version