HukumNews

37 orang meninggal dunia akibat lakalantas di Banda Aceh

Minibus penuh penumpang alami kecelakaan di Cirebon satu tewas

POPULARITAS.COM – Satlantas Polresta Banda Aceh mencatat sebanyak 37 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah itu sepanjang 2022 dan angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Terjadi peningkatan orang meninggal dunia akibat kecelakaan, pada 2021 hanya 36 jiwa, dan tahun ini naik menjadi 37 orang,” kata Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Jumat (30/12/2022).

Joko menjelaskan, secara umum kejadian lakalantas di Banda Aceh juga mengalami peningkatan dari 516 pada 2021 dengan tingkat penyelesaian 510 kasus. Naik menjadi 589 kasus di 2022, namun tingkat penyelesaian tahun ini baru 420 kasus.

“Artinya untuk kecelakaan lalu lintas naik 73 kasus atau 14 persen, tetapi tingkat penyelesaian turun 90 kasus atau 18 persen,” ujarnya.

Joko menyebutkan, dari banyaknya kasus kecelakaan tersebut, korban yang mengalami luka berat tidak banyak yaitu hanya satu orang saja baik itu selama 2021 maupun hingga akhir tahun ini.

Namun, untuk korban dengan luka ringan lebih banyak, di mana pada 2021 sebanyak 665 jiwa dan naik menjadi 761 jiwa tahun ini, artinya terdapat selisih 96 orang atau naik 14 persen.

“Untuk kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas di Banda Aceh itu turun empat persen, yaitu pada 2021 sebesar Rp238 juta, dan Rp229 juta selama 2022,” katanya.

Selain lakalantas, Joko juga menyebutkan data pelanggaran lalu lintas di ibu kota provinsi Aceh. Di mana untuk pelanggar yang mendapatkan penilangan tahun ini sebanyak 3.682 kali, turun tujuh persen dari 2021 yang mencapai 3.953 tilang.

“Sedangkan pelanggar dengan sanksi teguran mengalami kenaikan dari 2021 sebanyak 1.013 teguran, menjadi 2.705 teguran, artinya naik sekitar 1.692 teguran,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, untuk pelanggaran yang paling mendominasi itu rata-rata melanggar rambu-rambu lalu lintas, kemudian tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), hingga masih ada yang menerobos lampu merah.

“Pelanggaran rambu-rambu lalulintas, tidak ada membawa SIM atau STNK, tidak menggunakan helm, dan ini adalah rata-rata pelanggaran di Banda Aceh,” demikian Joko Krisdiyanto. (ant)

Shares: