4.057 Lembar KTP Dimusnahkan di Aceh Barat
Proses pemusnahkan 4.057 lembar kartu tanda pendudu (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah kedaluwarsa yang dipusatkan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Sabtu (25/7/2020). (ANTARA/HO-Dok. Disdukcapil Pemkab Aceh Barat)
Home News 4.057 Lembar KTP Dimusnahkan di Aceh Barat
News

4.057 Lembar KTP Dimusnahkan di Aceh Barat

Share
Share

MEULABOH (popularitas.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Aceh Barat memusnahkan 4.057 lembar kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA) yang sudah kedaluwasra, untuk melindungi data kependudukan warga negara.

Ada pun blangko yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri dari 3.392 keping blangko KTP-elektronik yang rusak serta tidak digunakan lagi, dan sebanyak 655 keping blangko KIA rusak.

“Pemusnahan blangko KTP-elektronik dan blangko KIA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi data pribadi penduduk,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Saijal Wahbi di Meulaboh, Sabtu (25/7/2020) dilansir Antara.

Selain itu, kata dia, pemusnahan data kependudukan tersebut juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Ia juga menegaskan, blangko KTP-elektronik yang dimusnahkan tersebut karena sudah mengalami kerusakan dan pemegang kartu sudah mengalami pergantian data.

Kondisi tersebut juga berlaku dengan pemusnahan blangko KIA, karena kartu identitas dimaksud juga sudah mengalami kerusakan.

“Blangko yang sudah rusak atau elemen datanya diganti, sudah diberikan KTP-elektronik dan KIA baru,” kata Saijal Wahbi menambahkan.

Ia juga menyatakan pemusnahan ribuan keping blangko KTP-elektronik dan ratusan keping blangko KIA yang rusak ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid (tidak berlaku), ungkapnya.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version