Home News 40 Kepala Madrasah Ikut Diklat Penguatan Kompetensi
News

40 Kepala Madrasah Ikut Diklat Penguatan Kompetensi

Share
Foto Istimewa
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 40 Kepala Madrasah se-Aceh Utara mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kompetensi di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kabupaten Aceh Utara bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh sejak 9-15 Januari 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana Zahrul Buadi, Jumat, 10 Januari 2020.

Zahrul mengatakan diklat penguatan kompetensi untuk kepala madrasah itu dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh, Soni Sofian.

Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Salamina, Ketua Kelompok Kerja Madrasah (K2M) M. Amin, Kasi Pendidikan Madrasah, Hamdani A Jalil, dan para tamu undangan lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara Salamina, menyambut baik pelaksanaan diklat tersebut. Ia meminta dan mengajak semua kepala madrasah untuk dapat serius mengikutinya dan memanfaatkan momen tersebut sampai tuntas nantinya.

“Diklat penguatan kompetensi kepala madrasah ini sangat diperlukan oleh para kepala madrasah. Dari itu kami berharap agar para peserta dapat mengikutinya untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” kata Salamina.

Sementara itu, Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh, Soni Sofian, dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan semua kepala madrasah yang sudah menduduki jabatannya diwajibkan untuk mengikuti diklat penguatan kompetensi.

Menurutnya hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeri Agama Republik Indonesia Nomor 845 tahun 2018, tentang pengangkatan kepala madrasah.

“Diklat ini dilaksanakan khusus untuk kepala madrasah yang sudah menduduki jabatan kepala madrasah, akan tetapi belum pernah mengikuti diklat Calon Kepala Madrasah,” kata Soni Sofian.

Mantan Kepala BDK Padang Sumatera Barat ini menambahkan, di dalam SE Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 845 tahun 2018 juga disebutkan jabatan kepala madrasah bukan lagi sebagai tugas tambahan. Akan tetapi kepala madrasah adalah guru yang diberi tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi RA, MI, MTs, MA dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

“Guru yang diangkat menjadi kepala madrasah, untuk pertama kalinya adalah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dan setelah petunjuk teknis terbit, juga harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Madrasah,” jelas Soni Sofian.

Sementara itu, tambahnya, bagi kepala madrasah yang sedang menduduki jabatan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan belum memiliki STTPP calon kepala madrasah saat petunjuk teknis itu terbit, maka mareka diwajibkan mengikuti dan juga dinyatakan lulus diklat penguatan kompetensi kepala madrasah melalui diklat teknis substantif kepala madrasah. Dan selambat-lambatnya sebelum tanggal 16 November 2020.

“Bagi kepala madrasah yang tidak memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis tersebut, maka jabatannya sebagai kepala madrasah dianggap tidak sah dan tidak diakui. Dan hal tersebut dapat berimplikasi kepada pengelolaan dana BOS, penerbitan rapor dan penerbitan ijazah. Selain itu juga tidak berhak atas tunjangan kepala madrasah. Dari itu kami berharap semua peserta dapat mengikutinya dengan serius sampai tuntas hingga mendapatkan STTPP Calon Kepala Madrasah,” tutup Soni Sofian.* (RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version