POPULARITAS.COM – Sebanyak 4941 narapidana di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman di hari HUT ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa (17/8/2021).
“Ada 4941 napi mendapat remisi, dari 4945 yang diusulkan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Selasa (17/8/2021).
Meurah menyebutkan, 4941 napi tersebut rinciannya adalah RU I sebanyak 4941 orang dan RU II sebanyak 12 orang.
“RU I mendapat pemotongan tahanan, namun belum bebas. Sedangkan RU II setelah mendapat pemotongan tahanan langsung bebas,” sebut Meurah.
Ia menjelaskan, 4941 napi yang dapat remisi tersebut adalah masing-masing 2928 orang terkait tindak pidana umum, 2007 orang terkait tindak pidana narkotika dan 6 orang terkait tindak pidana korupsi.
Meurah menuturkan, enam narapidana yang mendapat remisi itu telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang subsider atau uang pengganti
Keenam narapidana itu, lanjut Meurah, mendapat remisi umum 1. Rinciannya adalah dari Lapas Kelas II B Langsa sebanyak 4 orang, Lapas Kelas II B Bireuen 1 orang dan Lapas Kelas III Lhoknga 1 orang.
“Kasus korupsi ada enam narapidana yang diberikan remisi karena memenuhi syarat telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang subsider atau uang pengganti,” ucap Meurah.
Editor: dani
Leave a comment