Home News 5.534 narapidana di Aceh dapat remisi Idulfitri
News

5.534 narapidana di Aceh dapat remisi Idulfitri

Share
Lapas dan Rutan di Aceh tidak layani kunjungan selama lebaran
Ilustrasi, narapidana keluar dari rumah tahanan setelah mendapatkan program asimilasi di Rumah Tahanan  (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berada di kawasan Kajhu, Aceh Besar, Jumat (26/2/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 5.534 narapidana atau warga binaan di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan hukuman lebaran Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin (25/4/2022), mengatakan remisi khusus lebaran tersebut diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan.

“Untuk lebaran tahun ini, ada 5.534 warga binaan yang menerima remisi. Mereka tersebar di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara atau rutan di Provinsi Aceh,” kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan dari 5.534 narapidana penerima remisi tersebut, sebanyak 845 orang di antaranya menerima pengurangan hukuman untuk 15 hari.

Kemudian, sebanyak 3.329 narapidana lainnya menerima remisi satu bulan. Serta 1.054 narapidana menerima remisi satu setengah bulan dan 299 warga binaan menerima pengurangan hukuman selama dua bulan, kata Meurah Budiman.

“Dari 5.534 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.171 narapidana narkoba, 10 orang narapidana tindak pidana korupsi, dan tiga orang narapidana perdagangan manusia. Selebihnya pidana umum,” kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan warga binaan menerima remisi terbanyak ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe dengan jumlah mencapai 452 narapidana.

Berikutnya, kata Meurah Budiman, Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan warga binaan penerima remisi sebanyak 426 orang. Serta Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 368 narapidana.

“Selain itu, ada tujuh warga binaan menerima Remisi Khusus II atau bebas setelah mendapat pengurangan hukuman saat lebaran nanti,” kata mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah itu.

Tujuh warga binaan tersebut masing-masing satu orang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang di Kabupaten Aceh Tamiang, Lapas Kelas IIB Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues.

“Serta dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Langsa dan Rutan Kelas IIB Takengon di Kabupaten Aceh Tengah menerima Remisi Khusus II pada lebaran nanti,” kata Meurah Budiman. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version