POPULARITAS.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan tersebut menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sebelum penambahan enam perusahaan ini, pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada 26 perusahaan di sektor kehutanan.
“Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah bapak presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif pada sektor kehutanan,” kata Menhut Raja Juli dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2026).
Dengan demikian, jumlah korporasi terkait karhutla yang dikenai sanksi administratif mencapai 32 perusahaan. Total luas konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare (ha), dengan luas lahan terbakar sebesar 18.489 ha.
Adapun enam perusahaan terbaru yang dikenai sanksi memiliki luas konsesi gabungan 201.391 ha. Dari luasan tersebut, lahan yang tercatat terbakar mencapai 7.531 ha. Lantas, perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut, serta berapa luas konsesi dan lahan terbakar di masing-masing perusahaan?
Berdasarkan pernyataan Menhut Raja Juli, keenam perusahaan yang dikenai pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem tersebut berada pada sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Berikut daftar perusahaan beserta luas konsesi dan lahan terbakar:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya
PT Hasil Kalimantan Jaya menjadi salah satu perusahaan yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla di Kalimantan Tengah.
Perusahaan yang berlokasi di Gunung Mas ini memiliki luas konsesi 36.745 ha. Dari total luasan tersebut, area yang terbakar mencapai 4.803 ha.
Angka tersebut merupakan luas lahan terbakar terbesar di antara enam perusahaan yang diumumkan menerima sanksi terbaru.
2. PT Taiyong Engreen
Perusahaan kedua dalam daftar adalah PT Taiyong Engreen yang berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
PT Taiyong Engreen memiliki konsesi seluas 59.810 ha, dengan luas lahan terbakar mencapai 1.049 ha.
Dari sisi luas konsesi, perusahaan ini menempati urutan kedua terbesar di antara enam perusahaan yang dikenai sanksi dalam pengumuman tersebut.
3. PT Hutan Produksi Lestari
Berikutnya, terdapat PT Hutan Produksi Lestari yang berlokasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Perusahaan ini memiliki luas konsesi 10.050 ha. Sementara itu, lahan yang tercatat terbakar mencapai 718 ha.
Dibandingkan dengan lima perusahaan lainnya, PT Hutan Produksi Lestari memiliki luas konsesi paling kecil dalam daftar enam perusahaan yang dikenai sanksi terbaru.
4. PT Ramang Agro Lestari
PT Ramang Agro Lestari juga masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla.
Perusahaan yang berlokasi di Pulau Pisang tersebut memiliki konsesi seluas 13.580 ha. Luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 420 ha.
Pembekuan izin terhadap perusahaan ini disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan sesuai dengan sanksi yang diumumkan Kementerian Kehutanan.
5. PT Puspa Warna Cemerlang
Perusahaan kelima adalah PT Puspa Warna Cemerlang yang berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Luas konsesi perusahaan ini mencapai 12.920 ha, dengan luas lahan terbakar sebesar 348 ha.
PT Puspa Warna Cemerlang termasuk dalam enam perusahaan yang izin usaha pemanfaatan hutannya dibekukan dan diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem.
6. PT Sinergi Hutan Sejati
Terakhir, terdapat PT Sinergi Hutan Sejati yang berlokasi di Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Perusahaan ini memiliki luas konsesi terbesar di antara keenam perusahaan, yakni 68.286 ha. Adapun luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 193 ha.
Meskipun memiliki konsesi paling luas dalam daftar tersebut, luas lahan terbakar yang tercatat pada PT Sinergi Hutan Sejati merupakan yang terkecil di antara enam perusahaan yang diumumkan menerima sanksi terbaru.
Penambahan enam perusahaan membuat jumlah perusahaan sektor kehutanan yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla menjadi 32 perusahaan.
Sebelumnya, sebanyak 26 perusahaan telah dijatuhi sanksi berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan. Setelah penindakan terbaru, total luas konsesi seluruh perusahaan yang dikenai sanksi mencapai 1.931.115 ha.
Sementara itu, luas lahan terbakar yang tercatat pada keseluruhan konsesi tersebut mencapai 18.489 ha.
Raja Juli menegaskan penegakan hukum harus diterapkan kepada semua pihak, termasuk korporasi. Sanksi administratif yang disertai paksaan pemulihan ekosistem menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menangani persoalan karhutla di sektor kehutanan.


Leave a comment