Home Hukum 9 Personil TNI AD di Tetapkan Jadi Tersangka Pembakaran 2 Warga Papua
HukumNews

9 Personil TNI AD di Tetapkan Jadi Tersangka Pembakaran 2 Warga Papua

Share
9 Personil TNI AD di Tetapkan Jadi Tersangka Pembakaran 2 Warga Papua
Share

POPULARITAS.com Sembilan oknum personil TNI AD ditetapkan sebagai tersangka pembakaran warga Papua pada 21 April 2020 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Puspomad TNI AD.

Kejadian itu bermula saat oknum anggota TNI menginterogasi Dua Warga Papua secara berlebih hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, mereka membakar jenazah dua orang itu hingga menjadi abu.

Kejadian ini bermula saat pasukan TNI AD menyapu atau sweeping mencari kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada 21 April 2020. Petugas menangkap Zanambani dan Apinus Zanambani karena diduga menjadi anggota KKB.

Keduanya dibawa ke Koramil Sugapa. di Sana, oknum-oknum anggota TNI AD itu menginterogasi secara berlebihan.

“Mereka pun diinterogasi di Koramil Sugapa dan mendapatkan tindakan berlebihan di luar kepatutan. Akibatnya, Saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan Saudara Luther Zanambani dalam kondisi kritis,” kata Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, di gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Luther Zanambani yang alami kondisi badan kritis. Akhirnya, dia tak kuat menahan kesakitan, lalu kemudian meninggal dunia.

“Saat kedua korban dipindahkan menuju ke Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad dengan menggunakan truk umum warna kuning nopol B-9745-PDD. Di tengah perjalanan Saudara Luther Zanambani meninggal dunia,” ujar Dodik.

“Saat dipindahkan ke Saudara Luter meninggal dunia,” kata Dodik.

Melihat ada dua jenazah meninggal usai interogasi Kemudian ada niat dari oknum-oknum TNI AD untuk menghilangkan jejak. Dua jenazah pun dibakar.

“Setelah tiba di yonif, untuk hilangkan jejak mayat keduanya dibakar dan abu nya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sagupa,” lanjutnya.

Puspomad kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya kasus 2 warga meninggal dan lalu dibakar. Puspomad menetapkan 9 tersangka oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran jenazah 2 warga Papua itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 2 orang personel Kodim 1705 Panial (Mayor Inf ML dan Sertu FTP) serta 7 personel Yonif PR 433/JS Kostrad (Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PK, dan Kopda MAY),” jelas Dodik.

Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM, dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Puspomad masih mendalami kasus pembakaran jenazah warga Papua tersebut. Selain sembilan orang jadi tersangka, tiga orang anggota masih didalami statusnya.

“Masih ada personel Yonif Para Raider 433/JS yang perlu dilakukan pendalaman untuk menentukan status hukumnya, 2 personel atas nama Lettu Inf DBH dan Sertu LM sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bisa sudah kembali akan segera diperiksa,” kata Danpuspomad Letjen Dodik Widjanarko (detik.com)

Editor : Fitri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version