Home News 97 istri gugat cerai suami di Aceh Timur
News

97 istri gugat cerai suami di Aceh Timur

Share
Efektivitas UPTD PPA Aceh dalam Mediasi Hak Asuh Anak pada Kasus Perceraian
Ilustrasi - perceraian (ANTARA)
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 97 istri menggugat cerai suami di Kabupaten Aceh Timur dalam kurun Januari hingga pertengahan Maret 2023. Data ini berdasarkan yang tercatat di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.

Humas Mahkamah Syariah Idi, Islahul Umam mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya menangani 120 perkara perceraian yang diajukan baik pihak suami maupun istri sepanjang 2023.

Perkara perceraian tersebut, kata dia, didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri.

“Jumlah perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri mencapai 97 perkara. Sedangkan cerai talak atau gugatan perceraian diajukan suami hanya 23 perkara saja,” katanya, dikutip dari laman Antara, Kamis (16/3/2023).

Ia mengatakan alasan mengajukan perceraian, baik dilakukan istri maupun suami karena berbagai faktor, seperti faktor ekonomi keluarga, adanya orang ketiga, dan lainnya.

“Faktor paling dominan penyebab istri menggugat cerai suami adalah perselisihan dan pertengkaran. Penyebab perselisihan dalam keluarga tersebut juga beragam,” ujarnya.

Di antaranya pemberian nafkah oleh suami tidak memenuhi kebutuhan dasar, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, terjerat narkoba atau bahkan karena suami kecanduan bermain judi daring.

Menurut Islahul Umam, faktor penyebab tersebut menjadi titik awal terjadinya pertengkaran dan perselisihan, sehingga kondisi rumah tangga menjadi tidak harmonis.

Bahkan, katanya semakin hari hubungan keluarga semakin memburuk hingga akhirnya suami istri memilih bercerai. Kebanyakan pihak istri datang menggugat suami ke Mahkamah Syariah Idi.

“Hampir setiap tahun kasus istri menggugat cerai suami mendominasi. Apabila faktor penyebabnya tidak segera dibenahi, tidak menutup kemungkinan angka perceraian akan terus tinggi setiap tahunnya di Kabupaten Aceh Timur,” kata dia.

Terkait jumlah perkara perceraian yang diajukan sepanjang 2022, ia mengatakan mencapai 428 perkara. Sebagian besar perkara perceraian tersebut diselesaikan pada 2022.

“Jika melihat angka perkara yang ditangani dalam 2,5 bulan terakhir pada 2023 ini, diperkirakan jumlah kasus perceraian di wilayah hukum Mahkamah Syariah Idi akan meningkat pada tahun ini,” kata Islahul Umam.

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version