POPULARITAS.COM – Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah dibebastugaskan oleh Gubernur Muzakir Manaf. Langkah itu dilakukan sebagai upaya kelancaran pemeriksaan terhadap yang bersangkuatan terkait dengan dugaan pelanggaran displin sebagai ASN.
Pembebastugasan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural yang ditetapkan di Banda Aceh pada 8 September 2026.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, Abdullah diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dugaan pelanggaran itu memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat.
Abdullah yang lahir di Bireuen, 25 Mei 1975, tercatat sebagai PNS dengan NIP 197505252006041005 dan berpangkat Pembina Tingkat I, golongan IV/b. Sebelum dibebastugaskan sementara, ia menjabat sebagai Inspektur Aceh pada Inspektorat Aceh.
Berdasarkan keputusan tersebut, pembebasan sementara dari tugas jabatan berlaku terhitung sejak 9 September 2026 hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
“Untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sdr. Ir. Abdullah, ST, CFrA, CITA atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat,” demikian pertimbangan dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Meski dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan, Abdullah tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada Abdullah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk menjalankan tugas Inspektur Aceh selama proses tersebut, Sekretaris Inspektorat Aceh, Hanum, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh.
Keputusan Gubernur Aceh itu juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Regional XIII Aceh Badan Kepegawaian Negara di Banda Aceh, Inspektur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, serta Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.


Leave a comment