Home News Aceh Besar lakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024
NewsPemilu 2024

Aceh Besar lakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024

Share
Aceh Besar lakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024
Pj Bupati Aceh Besar dan jajaran Forkopimda serta Bawaslu dan KIP saat melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024). FOTO : MC Aceh Besar
Share

POPULARITAS.COM – Pemkab Aceh Besar dan jajaran Forum Komunikasi PImpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (13/2/2024), lakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pilpres 2024. Proses tersebut dilangsungkan di gudang logistik KIP di Jantho Sport Centre (JSC), Kota Jantho.

Hadir dalam pemusnahan itu, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Kejari Basril G, unsur KIP dan Bawaslu.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar T Khairun Salim menjelaskan, pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 tersebut berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 42/PK.01-BA/1106/2024 tanggal 12 Februari 2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024. 

Ia menjelaskan, kelebihan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sebanyak 9 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR RI sebanyak 92 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 24 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 108 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPRK sebanyak 464 lembar. Adapun jumlah pemusnahan sebanyak 697 surat suara, surat surat rusak sebanyak 298 lembar, dan kelebihan serta kelebihan/kekurangan surat suara sebanyak 399 lembar.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM kembali mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

“Pemkab Aceh Besar bersama Forkopimda, KIP, dan Panwaslu, serta Forkopimcam akan selalu mendukung demi suksesnya Pesta Demokrasi ini. Mari kita bersama-sama memberikan hak suara dalam suasana aman, damai, dan tertib,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar juga kembali menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh aparatur pemerintan dan gampong atau desa tidak boleh terlibat politik praktis.

“Mari semua kita patuh aturan dan khusus ASN. Jika dilanggar oleh yang bersangkutan akan ada sanksi sesuai dengan undang undang serta aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version