Home Headline Aceh Peringkat Empat Anggaran Terbesar untuk Covid-19
HeadlineNews

Aceh Peringkat Empat Anggaran Terbesar untuk Covid-19

Share
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meresmikan gedung BPSDM Aceh tempat istirahat tim medis Covid-19. Foto Ist
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat jumlah anggaran di daerah yang dilakukan re-focusing dan re-alokasi senilai Rp56.57 T. Dari nilai tersebut, DKI Jakarta, mencatatkan angka tertinggi, yakni Rp10,64 triliun.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin, 21 April 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto menjelaskan, alokasi anggaran daerah tersebut terbagi dalam tiga pos, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Rinciannya untuk alokasi penanganan kesehatan sebesar Rp 24,1 triliun atau 42,6 persen dari total anggaran daerah untuk penanganan Covid-19. Kemudian, untuk penanganan dampak ekonomi, jumlahnya anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 7,13 triliun atau 12,6 persen dari total anggaran.

“Sementara, untuk penyediaan jaring pengaman sosial, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 25,34 triliun atau 44 persen dari total anggaran penanganan Covid-19,” kata Ardian.

Menyusul DKI Jakarta, provinsi Jawa Barat, adalah daerah yang anggaran untuk Covid-19 terbesar nomor dua, yakni senilai Rp 8 T. Selanjutnya disusul oleh Jawa Timur dengan alokasi sebesar Rp 2,39 triliun, diikuti oleh Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Aceh dengan alokasi masing-masing Rp 2,12 triliun dan Rp 1,7 triliun.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 9 April 2020 saat peluncuran pembagian 61 ribu paket sembako yang anggarannya diambil dari pos biaya tak terduga (BTT) di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Aceh. Dia menegaskan, pihaknya telah mengusulkan ke Mendagri senilai Rp 1 triliun lebih, yang diperuntukan bagi penanganan dan pencegahan covid-19 di provinsi ujung pulau sumatera tersebut.

Anggaran tersebut, direncanakan untuk persiapan program social safety net atau jaringan pengaman sosial. Jika nanti provinsi Aceh menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBSB) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2020 yang diterbitkan pemerintah pusat, sebagai payung hukum penanganan Covid-19.

Plot anggaran Rp 1 triliun tersebut, tentunya didasarkan pada penyisiran APBA 2020 yang tidak mungkin dilaksanakan, dengan pemangkasan kegiatan, agar Pemerintah Aceh lebih siap dan tanggap dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak Covid-19. [SKY]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah dan Ketua DPRA Bahas Revisi UUPA

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) bersama Ketua Dewan Perwakilan...

News

Siapa, Suahasil Nazara ?

POPULARITAS.COM – Suahasil Nazara resmi menempati kursi Menteri Keuangan setelah dilantik Presiden...

News

Purbaya Direshuffle Prabowo, Diganti oleh Suahasil

POPULARITAS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan...

InternasionalNews

Warga Rumania Jatuh Hati pada Indonesia Gegara Nasi Padang hingga Angklung

POPULARITAS.COM – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bucharest bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia...

Exit mobile version