Home News Edukasi Aceh Segera Memiliki Hutan Adat
EdukasiNews

Aceh Segera Memiliki Hutan Adat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh telah mengusulkan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) seluas 145.250,24 hektar. Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi Hutan Adat di Jakarta yang berlangsung sejak tanggal 23-24 Januari 2018.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Wiratmadinata mengatakan rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Ususaln ini merupakan bagian dari visi Gubernur-Wakil Gubernur sekarang dalam program Aceh Green.

“Hari ini masih sedang berlangsung rapat koordinasi. Ini adalah bagian dari upaya nyata program Aceh Green sesuai keistimewaan Aceh, dan dukungan terhadap masyarakat adat Aceh,” kata Wiratmadinata, Rabu (24/1/2018).

Dalam rapat koordinasi itu, pemerintah Aceh telah mengusulkan 13 komunitas masyarakat hukum adat (Mukim) di Aceh, agar mendapatkan status menjadi Hutan Adat. Dokumen tersebut telah disampaikan kepada Menteri LHK dengan luas 320.334 hektar di empat kabupaten.

Keempat kabupaten itu meliputi Kabupate Pidie ada tiga wilayah yaitu Mukim Beungga, Kecamatan Tangse seluas  10.988 hektar, Mukim Paloh Kecamatan Padang Tiji 4.106 hektar dan Mukim Kunyet, Kecamatan Padang Tiji seluas 2.921 hektar.

“Dalam waktu dekat ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menetapkan Hutan Adat di Aceh yaitu ada 3 Hutan Adat  tersebut,” jelasnya.

Selain itu yang juga sudah diusulkan, sebutnya di Kabupaten Aceh Besar meliputi 4 wilayah yaitu Mukim Gunung Biram, Mukim Lampanah, Mukim Blang Mee dan Mukim Leupong. Sedangkan di Kabupaten Aceh Jaya yang diusulam Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi, terakhit Kabupate Aceh Barat ada 4 wilayah yaitu Mukim Lango, Manjeng, Meuko dan Tungkop.

Menurutnya, total luas wilayah hutan adat  di Aceh yang  diusulan seluas 145.250,24 hektar, terdiri berada dalam kawasan hutan  144.497,27 hektar dan berada di luar kawasan hutan 752,95 hektar.

“Aceh adalah salah provinsi yang cukup siap untuk direkomendasikan mendapatkan hak terhadap Hutan Adat. Semoga dengan demikian Aceh bisa mempertahankan kearifan lokal, budaya dan kekayaan hutan Aceh yang dijaga oleh Masyarakat Adat Aceh,” harapnya.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...

Exit mobile version