Home News Aceh Sudah Miliki Balai Penyedia Perumahan Bentukan Kementerian PUPR
News

Aceh Sudah Miliki Balai Penyedia Perumahan Bentukan Kementerian PUPR

Share
Aceh Sudah Miliki Balai Penyedia Perumahan Bentukan Kementerian PUPR
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dibentuk di 19 lokasi. ANTARA/HO-Ditjen Perumahan Kementerian PUPR
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) telah membentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (Balai PPP) Direktorat Jenderal Perumahan guna mempermudah koordinasi serta mendorong Program Sejuta Rumah. Secara total ada 19 lokasi yang sudah dibentuk di seluruh Nusantara.

“Lokasinya tersebar dari Aceh sampai Papua Barat,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana di Jakarta, Senin (6/7/2020) dilansir Antara.

Lokasi Balai PPP itu ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten-DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Dadang menjelaskan pengangkatan pejabat Kepala Balai PPP Direktorat Jenderal Perumahan juga telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1080/KPTS/M/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator di Kementerian PUPR.

Ia mengemukakan pembentukan Balai PPP ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang dilaksanakan Ditjen Perumahan guna mendorong program perumahan di Indonesia.

“Kami juga telah menyiapkan sumber daya manusia, lokasi kantor, sarana, dan prasarana Balai PPP,” jelasnya.

Selain itu, ujar dia, para Kepala Balai PPP yang telah dilantik oleh Menteri PUPR nantinya akan segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah guna mengetahui apa saja program perumahan yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR sesuai kebutuhan dan perencanaan yang ada.

Tugas Balai PPP, imbuhnya, melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Sedangkan fungsi antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanakan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.

“Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima aset serta urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan,” jelasnya.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version