POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi akibat banjir setelah sempat memberlakukan masa transisi menuju pemulihan.
“Status tanggap darurat ditetapkan berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 10 hingga 24 Januari 2026,” kata Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin, Sabtu (10/1/2025).
Jamaluddin menjelaskan, meskipun penanganan banjir telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, intensitas hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir memicu banjir susulan dengan dampak yang lebih luas.
Jamaluddin juga menilai kondisi tersebut sudah memasuki fase kritis dan membutuhkan penanganan darurat yang lebih maksimal.
“Arahan Bupati jelas. Melihat sungai kembali meluap dan masyarakat kembali terdampak, maka masa transisi perlu dievaluasi dan dikembalikan ke status tanggap darurat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat untuk segera melakukan pendataan kerusakan secara cepat dan akurat.
Menurut Tarmizi, data valid sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) dan penyaluran bantuan.
“Kita membutuhkan data yang akurat agar pembangunan huntara dan penyaluran bantuan tidak terhambat. Huntara harus dibangun serentak, bukan bertahap,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan masa Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung mulai 6 Januari hingga 5 Februari 2026.
Memasuki fase transisi ini, Pemkab Aceh Utara mengalihkan fokus dari penanganan darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi.
Plt Sekda Aceh Utara, Jamaluddin menyampaikan saat ini pemerintah sedang fokus menyiapkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
“Kami meminta seluruh OPD bekerja cepat agar dokumen R3P segera rampung sebagai cetakan pemulihan ke depan,” kata Jamaluddin.

Leave a comment