Home Hukum Adik kandung mantan Gubernur Aceh dijebloskan ke Rutan Kajhu
HukumNews

Adik kandung mantan Gubernur Aceh dijebloskan ke Rutan Kajhu

Share
Adik kandung mantan Gubernur Aceh dijebloskan ke Rutan Kajhu
Foto: Terpidana korupsi anggaran Tsunami Cup 2017 yakni M Zaini dieksekusi ke Rutan Kajhu, Aceh Besar, Jumat (16/2/2024). (Kejari Banda Aceh)
Share

POPULARITAS.COM – Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh menjebloskan terpidana korupsi turnamen sepakbola Tsunami Cup atau AWSC 2017 yakni M Zaini ke Rutan Kajhu, Aceh Besar, Jumat (16/2/2024).

Pria yang akrab disapa Bang M sekaligus adik kandung eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ini akan menjalani hukuman penjaranya selama dua tahun usai putusan inkrah Mahkamah Agung.

“Hari ini kita eksekusi terpidana M Zaini untuk menjalani hukuman penjara dua tahun karena terbukti melakukan korupsi anggaran turnamen sepakbola Tsunami Cup 2017,” kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal.

Sebelumnya, M Zaini sempat divonis dengan hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Band Aceh. Bahkan, ia sempat melakukan banding dan lepas dari segala tuntutan jaksa.

Hinga akhirnya kini Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan memvonis Zaini dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian yang mencapai hingga Rp 2,8 miliar lebih,” pungkas Muharizal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...

EdukasiNews

Program JMD untuk Perkuat Karakter Santri Sadar Hukum

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program Jaksa Masuk Dayah (JMD)...

Exit mobile version