POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, bersama empat tersangka lainnya, seharusnya digunakan untuk menangani sejumlah bencana besar di Indonesia.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, diantaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik mengatakan banyak pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana menggunakan DSP. KPK masih mendalami dokumen pengadaan yang anggarannya bersumber dari dana tersebut.
“Nah di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT, itu ada. Jadi itu secara detail nanti akan kita update kembali karena memang pendalaman-pendalaman dokumen pengadaannya seperti apa, itu akan dikumpulkan di proses penyidikan ke depan,” ungkap dia.
Taufik menjelaskan DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana. Dana tersebut ditetapkan dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Meski pencairannya fleksibel, penggunaannya harus memenuhi salah satu dari empat syarat yang diatur dalam Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020.
“Keempat syarat dan ketentuan tersebut adalah adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Presiden; adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri,” tutur dia.
Menurut Taufik, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung yang tercantum dalam dokumen rencana kerja kolaboratif (RKK). Mekanisme tersebut memungkinkan BNPB bergerak cepat menangani keadaan darurat ketika status bencana ditetapkan, termasuk menggunakan DSP sebagai sumber anggaran.
“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” pungkas Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 15 orang di Jakarta pada Selasa (13/10/2026), terkait dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan BNPB. Setelah memeriksa para pihak selama 1 x 24 jam dan menggelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta; serta Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai Rp 3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.


Leave a comment