Home News Aiyub Abbas resmi ajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Pidie Jaya
News

Aiyub Abbas resmi ajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Pidie Jaya

Share
Aiyub Abbas resmi ajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Pidie Jaya
Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas. Foto: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Bupati Aiyub Abbas secara resmi telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Daerah Pidie Jaya ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Bahkan surat mundurnya pria yang akrab disapa Abuwa dari jabatan nahkoda utama Kabupaten Pidie Jaya itu telah nangkring di meja Ketua DPRK setempat.

Pengunduran diri itu dilakukan, disebabkan Aiyub Abbas hendak maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 yang akan datang.

“Senin lalu (8/5/2023) saya sudah membuat surat pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati yang kita serahkan ke DPR,” kata Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas kepada sejumlah awak media, Jumat (12/5/2023).

Jelasnya pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati itu dilakukan untuk melengkapi persyaratan mendaftar sebagai Caleg DPRA.

Meski dia telah mengajukan surat pengunduran diri, namun mantan Kapoldan GAM masa konflik Aceh itu baru resmi menanggalkan jabatannya sebagai Bupati Pidie Jaya setelah keluarnya surat yang ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri).

Usai nanti Mendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Aiyub Abbas sebagai Bupati Pidie Jaya, praktis jabatan kepala daerah setempat akan beralih ke Wakilnya yaitu Said Mulyadi.

Diketahui rencana pengunduran diri Aiyub Abbas sebagai Bupati Pidie Jaya sudah sering disampaikan dalam pidato-pidatonya.

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) M Nasir saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan surat pengajuan pengunduran diri Aiyub Abbas sudah masuk ke DPRK.

“Senin kemarin sudah masuk suratnya. Saat ini suratnya sudah di Ketua DPRK A. Kadir Jailani,” ujarnya.

Usai surat itu masuk, tahapan selanjutnya DPRK menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk dapat melakukan sidang paripurna.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version