NewsTeknologi

Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Kapolri Ingatkan UU ITE

JAKARTA (popularitas.com) – Munculnya berbagai macam aplikasi media sosial (medsos) di Indonesia menandai bahwa kemajuan teknologi tak lagi terbendung di lapisan masyarakat dewasa ini. Facebook, Twitter, Instagram, YouTube dan aplikasi populer lainnya di Indonesia, kekinian seakan menjadi kebutuhan pokok bagi manusia untuk bertukar, mencari dan menyampaikan informasi.

Meskipun cita-cita awal dibentuknya medsos itu untuk kebutuhan berjejaring antar-manusia diseluruh lapisan bumi, tetapi kini medsos bak dua mata pisau yang memiliki tingkat bahaya pada dunia nyata. Salah satunya sebut saja Hoaks atau informasi palsu.

Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan medsos. Hal tersebut diungkapkan Idham, sebagai bahan refleksi terkait dengan momentum Hari Media Sosial Nasional yang jatuh pada hari ini, tanggal 10 Juni 2020.

“Medsos sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat disana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya,” kata Idham, Rabu, 10 Juni 2020.

Idham mengungkapkan, kemajuan teknologi dengan ditandai lahirnya berbagai macam medsos, harus dijadikan sarana untuk memperkuat serta mempererat persatuan, kesatuan dan kedaulatan Bangsa Indonesia.

Hal yang harus dihindari adalah, kata Idham, medsos dijadikan sarana untuk saling menjatuhkan dan menciptakan propaganda yang berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan,” ujar Idham.

Mantan Kabareskrim Polri itu menyarankan agar konten yang diunggah di media sosial berisi hal-hal positif, karya seni, inspiratif kreatif dan edukatif. Bukan justru konten seperti hasutan, ujaran kebencian, hoaks dan hal negatif lainnya.

Idham berpandangan, dewasa ini hoaks atau informasi palsu telah menjadi bahaya laten di dunia maya maupun nyata. Efek domino dari informasi sesat itu sangat memengaruhi lapisan sosial masyarakat dan cara pandang seseorang.

Sebab itu, Idham meminta kepada masyarakat agar bisa menjaga hati dan ‘jempol’ ketika berselancar di internet untuk menggunakan medsos. Pasalnya, yang harus dihindari masyarakat adalah rasa amarah, benci dan ingin menjatuhkan seseorang ketika asik bermain layanan medsos.

“Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggungjawab serta memenuhi kaidah etika dan norma,” ucap Idham.

Menurut Idham, di Indonesia, penggunaan medsos sudah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur diantaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronis.

“Mari kita bangun Indonesia dengan hal-hal yang positif dan inovatif,” tutur mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengingatkan kepada masyarakat bahwa, saat ini kesalahan di media sosial akan sangat dapat merugikan di kehidupan nyata dengan jeratan hukuman pidana.

Karena itu, Argo menekankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan menciptakan atau menyebarluaskan informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial.

“Masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos, jangan sampai ada yang dirugikan, yang berakibat pidana, tetap saring dulu baru sharing,” ujar Argo.

Sumber: Okezone

Shares: