News

AJI Banda Aceh Desak Kepolisian Cabut Status Tersangka Dandhy

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menggelar aksi solidaritas meminta kepolisian mencabut status tersangka jurnalis Dandhy Dwi Laksano. Jurnalis yang vokal menyuarakan soal Papua itu menjadi tersangka pelanggaran UU ITE, karena di Twitter pribadinya menyebarkan informasi yang terjadi di Bumi Cenderawasih.

Puluhan jurnalis di Banda Aceh itu juga mengecam tindakan polisi yang mengkriminalisasi banyak aktivis belakangan ini.

Unjuk rasa itu berlangsung di bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh, Senin 30 September 2019. Selain jurnalis yang berhimpun di AJI Kota Banda Aceh, peserta demo juga datang dari jurnalis dari organisasi PWI, IJTI, PFI, Aktivis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pantauan popularitas.com, aksi tersebut juga menyuarakan pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi di Aceh Tenggara, yang sampai saat ini polisi belum berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Ketua AJI Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan, mengatakan dalam kurun waktu dua pekan terakhir tercatat sebanyak 14 jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan profesinya. Kejadian itu tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

“Dari data diperoleh AJI Indonesia pelakunya mayoritas dari oknum aparat kepolisian yang mestinya mengayomi dan melindungi para insan pers, terutama ketika berhadapan di lapangan dalam setiap aksi massa,” sebutnya.

Menurut Misdarul, pembungkaman berekspresi di negeri demokrasi ini juga semakin dikekang dan dibungkam. Seperti halnya dialami Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis yang juga aktivis HAM, dan Ananda Badudu.

Misdarul menjelaskan, Dandhy dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya dari rumahnya kawasan Bekasi pada Kamis malam 26 September 2019, hanya karena mengkritik kekerasan yang terjadi di Papua lewat akun Twitternya. Di hari yang sama, giliran Ananda Badudu, aktivis yang bersolidaritas pada aksi ‘Reformasi Dikorupsi’ yang digiring polisi tepat di waktu subuh hari.

“Ananda kemudian dibebaskan. Sementara Dandhy, meskipun juga dibebaskan, tetapi status tersangka masih melekat padanya. Pembebasan Dandhy hanya sebatas penangguhan penahanan atau tahanan luar,” jelas Misdarul.

AJI Banda Aceh meminta semua pihak untuk tidak menghalangi, mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya. Sebab, jurnalis dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Aji Banda Aceh mendesak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka dugaan kasus SARA, dengan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP-3).

Selanjutnya, AJI Banda Aceh turut mendesak Polda Aceh segera mengungkap motif dan dalang kasus pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi di Aceh Tenggara.

Puluhan jurnalis di Banda Aceh yang berdemonstrasi juga meminta Presiden RI untuk mereformasi lembaga kepolisian, karena banyaknya kasus kekerasan yang dialami jurnalis.

“Kepolisian juga terkesan lamban dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kita minta Presiden mereformasi lembaga tersebut secepatnya,” pungkas Misdarul. (ASM)

Shares: