Home News Akan dilantik Pj Gubernur Aceh, berapa harta kekayaan Achmad Marzuki
News

Akan dilantik Pj Gubernur Aceh, berapa harta kekayaan Achmad Marzuki

Share
Pj Gubernur Aceh tak wajib lapor LHKPN ke KPK POPULARITAS.COM - Achmad Marzuki, dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh, tak miliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam penjelasannya kepada popularitas.com, seorang penjabat tidak dikenakan kewajiban melaporkan harga kekayaannya lewat Laporan Harga Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia menyebutkan, penjabat merupakan pihak yang tidak termasuk kategori wajib lapor. Sehingga, kewajiban lapornya mengikuti jabatan definitif penjabat tersebut. Nah, Achmad Marzuki merupakan ASN di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan status sebagai Staf ahli bidang hukum dan kesatuan bangsa. Jadi yang bersangkutan hanya diwajibkan melaporkan LHKPN atas jabatan definitifnya di Kemengadri, terang Ipi lagi. Diketahui, Achmad Marzuki sebagai perwira tinggi Angkatan Darat (AD) terakhir melaporkan LHKPN pada 2017. Dikutip dari lama e-lhkpn.kpk.go.id, Achmad Marzuki tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 2017, yakni senilai Rp5.151.350.000. Laporan tersebut tercatata pada 5 Juni 2017 saat menjabat sebagai DAN PMPP-TNI.
Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki, bersama Mendagri Tito Karnavian, usai pelantikan jajaran eselon I di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (4/7/2022)
Share

POPULARITAS.COM – Mayjen (Purn) Achmad Marzuki, Rabu (6/7/2022) secara resmi akan dilantik oleh Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Pria yang pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda itu, dikukuhkan dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPR Aceh.

Sebagai Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki akan menjabat hingga tahun 2024 mendatang, hingga terpilihnya gubernur definitif hasil Pilkada di provinsi ujung barat Sumatra ini.

Nah, saat ini, secara dinas kemiliteran, Achmad Marzuki telah purnawiran, dan kini jabatannya secara eselon I di di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pangkat terakhir beliau Mayor Jenderal telah disesuaikan dengan aturan penyetaraan kepangkatan di lingkup ASN.

Nah, berapa harta kekayaan Achmad Marzuki yang akan dilantik jadi Pj Gubernur Aceh.

Dikutip dari lama e-lhkpn.kpk.go.id, Achmad Marzuki tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 2017, yakni senilai Rp5.151.350.000. Laporan tersebut tercatata pada 5 Juni 2017 saat menjabat sebagai DAN PMPP-TNI.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

EkonomiNews

BPMA Bidik Pengembangan Potensi Gas di Blok Singkil dan Meulaboh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi potensi gas...

Exit mobile version