Home News AKP Irfan Widyanto berperan ganti “DVR CCTV”
News

AKP Irfan Widyanto berperan ganti “DVR CCTV”

Share
AKP Irfan Widyanto berperan ganti "DVR CCTV"
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Share

POPULARITAS.COM – AKP Irfan Widyanto disebut berperan mengganti DVR kamera pemantau (CCTV) di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindakan Irfan mengganti DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan, yang mana melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

“Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari laman Antara, Kamis (20/10/2022).

JPU menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV lagi di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan.

Penggantian DVR CCTV itu, lanjut JPU, dilakukan Irfan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

“Perbuatan terdakwa Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik,” ujar JPU.

Selanjutnya, DVR CCTV lama yang telah diambil Irfan diserahkan oleh pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto kepada Kompol Chuck Putranto. Rangkaian kasus merintangi penyidikan itu disebutkan terjadi pada 9 hingga 14 Juli 2022.

Irfan menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama dan Kompol Chuck Putranto.

JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version