Home Headline “Aksi Jalanan Bukan Jalan Konstitusional”
HeadlineNews

“Aksi Jalanan Bukan Jalan Konstitusional”

Share
Ilustrasi Demo Bawaslu Senin, 21 Mei 2019 malam | Detik.com
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aksi massa yang berlangsung pada 21-22 Mei 2019 telah menelan sejumlah korban jiwa. Laporan terakhir menyebutkan, enam orang tewas dan 341 orang terluka. Polisi bahkan telah menetapkan 300 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam aksi 22 Mei 2019 kemarin.

Banyak kalangan mempertanyankan, apakah aksi tersebut bisa dianggap bagian dari mendelegitimasi Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), Kurniawan mengatakan, gerakan turun ke jalan itu bukan jalan konstitusional. Namun lebih kepada kekecewaan untuk menerima kenyataan. Di lain sisi, ia menilai hal tersebut juga bukan upaya delegitimasi pemilu.

“Kelihatannya gerakan itu dikarenakan kekecewaan satu pihak terhadap hasil pemilu. Pelajarannya, menolak adalah hak, tapi tidak (harus) diikuti dengan turun ke jalan karena dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik yang digelar Analisa Demokrasi Institute (ADI) di Banda Aceh, Kamis, 23 Mei 2019.

Dia menuturkan, seandainya ada pihak yang merasa dicurangi dan ingin menuntut pemilu ulang, tetaplah menggunakan jalur paling konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan tidak mungkin bila terbukti adanya kecurangan yang sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan penyelenggara seperti Bawaslu, KPU, bisa saja MK memutuskan bahwa untuk dilakukan pemilu ulang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady yang turut menjadi pembicara dalam diskusi menjelaskan, ketidakpuasan sebagian pihak terhadap penyelenggara Pemilu 2019 dan melempar tuduhan penyelenggara berpihak ke pasangan petahana, merupakan tuduhan yang tak berdasar.

Dirinya juga menyoroti tuduhan sebagian publik yang kadung percaya bahwa seharusnya pengumuman dilakukan 22 Mei, bukan 21 Mei.

“Bukan untuk mendahului dan lebih cepat dari jadwal. Misalnya, batas akhir tanggal 22, bila telah siap sebelum itu, boleh diumumkan. Itu kan ada di PKPU,” ujarnya. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version