Home Headline “Aksi Jalanan Bukan Jalan Konstitusional”
HeadlineNews

“Aksi Jalanan Bukan Jalan Konstitusional”

Share
Ilustrasi Demo Bawaslu Senin, 21 Mei 2019 malam | Detik.com
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aksi massa yang berlangsung pada 21-22 Mei 2019 telah menelan sejumlah korban jiwa. Laporan terakhir menyebutkan, enam orang tewas dan 341 orang terluka. Polisi bahkan telah menetapkan 300 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam aksi 22 Mei 2019 kemarin.

Banyak kalangan mempertanyankan, apakah aksi tersebut bisa dianggap bagian dari mendelegitimasi Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), Kurniawan mengatakan, gerakan turun ke jalan itu bukan jalan konstitusional. Namun lebih kepada kekecewaan untuk menerima kenyataan. Di lain sisi, ia menilai hal tersebut juga bukan upaya delegitimasi pemilu.

“Kelihatannya gerakan itu dikarenakan kekecewaan satu pihak terhadap hasil pemilu. Pelajarannya, menolak adalah hak, tapi tidak (harus) diikuti dengan turun ke jalan karena dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik yang digelar Analisa Demokrasi Institute (ADI) di Banda Aceh, Kamis, 23 Mei 2019.

Dia menuturkan, seandainya ada pihak yang merasa dicurangi dan ingin menuntut pemilu ulang, tetaplah menggunakan jalur paling konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan tidak mungkin bila terbukti adanya kecurangan yang sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan penyelenggara seperti Bawaslu, KPU, bisa saja MK memutuskan bahwa untuk dilakukan pemilu ulang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady yang turut menjadi pembicara dalam diskusi menjelaskan, ketidakpuasan sebagian pihak terhadap penyelenggara Pemilu 2019 dan melempar tuduhan penyelenggara berpihak ke pasangan petahana, merupakan tuduhan yang tak berdasar.

Dirinya juga menyoroti tuduhan sebagian publik yang kadung percaya bahwa seharusnya pengumuman dilakukan 22 Mei, bukan 21 Mei.

“Bukan untuk mendahului dan lebih cepat dari jadwal. Misalnya, batas akhir tanggal 22, bila telah siap sebelum itu, boleh diumumkan. Itu kan ada di PKPU,” ujarnya. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

News

Aktifitas Gunung Sinabung Meningkat, Warga di Sejumlah Desa Diarahkan ke Zona Aman

POPULARITAS.COM – Aktifitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami...

EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

Headline

Pham Nhat Vuong, pengusaha Vietnam yang jadi orang terkaya di Asia Tenggara versi Forbes

POPULARITAS.COM – Miliki kekayaan yang ditaksi Rp640 triliun atau setara 40,6 miliar...

Exit mobile version